Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
DIPA 2009 Mahkamah Agung diserahkan ke para Pejabat Eselon I
Di tulis pada Kamis, 08 Januari 2009 09:06:27 oleh dani Cetak
BANDUNG-Humas. Rabu (7/1) Sekretaris Mahkamah Agung, Drs. H.M. Rum Nessa, SH, MHum, menyerahkan DIPA 2009 Mahkamah Agung ke para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung di ruang Wirjono Prodjodikoro lantai 2, pukul 15.00 WIB, usai rapat pleno.
Dalam kesempatan itu Rum Nessa menyatakan, “DIPA 2009 Mahkamah Agung sebesar 5,47 triliun mengalami penurunan sekitar 15,20% dibandingkan dengan DIPA 2008 yang diperoleh Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pelaksanaan DIPA tahun ini harus dilaksanakan dengan benar dan realisasinya harus ditingkatkan”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Drs. Hariry YS, SH, MM, MH, juga menyatakan bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah diwajibkan memiliki sertifikasi.
DIPA 2009 Mahkamah Agung ini, telah diserahkan oleh Presiden kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, DR. Harifin A. Tumpa, SH, MH hari Senin (5/1/2009)
Sumber : www.mahkamahgung.go.id
Tags : dipa