Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Diklat Cakim Angkatan IV
Di tulis pada Rabu, 27 Mei 2009 08:28:29 oleh admin Cetak
CIAWI-MA. Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, Selasa (26/5) membuka Diklat Calon Hakim Angkatan ke IV di gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Ciawi.
Kepala Pusat Diklat Mahkamah Agung, Supandi menyatakan, bahwa para peserta Diklat Calon Hakim yang di ikuti dari 4 Lingkunga Peradilan diantaranya Calon Hakim Peradilan Umum jumlah 124 orang, Peradilan Agama jumlah 66 orang, Peradilan Tata Usaha Negara jumlah 27 dan Peradilan Militer jumlah 27 orang. Diklat Caalon Hakim Angkatan IV ini di laksanakan selama 3 bulan. Dalam sambutannya, Harifin berpesan Diklat Cakim yang singkat ini agar dapat di pergunakan dengan sebaik-baiknya oleh para peserta dalam penerimaan materi-materi yang di berikan oleh para pengajar maupun pembimbing. Dibandingkan pelatihan diklat calon Hakim dinegara Prancis selama 3 tahun. Harifin juga meminta kepada Kepala Badan Diklat Litbang Mahkamah Agung, untuk lebih memperhatikan lagi dalam pemberian materi dengan kurikulum Diklat. Untuk waktu mendatang agar Diklat dapat memberikan motivasi agar terus dikembangkan. Tugas untuk terus memperluas wawasan selama di Diklat, untuk modal dalam pelaksanaan di lapangan. Pembukaan Diklat Calon Hakim ini ditandai dengan disematkan tanda peserta secara simbolis kepada 4 orang perwakilan dari peserta Diklat Calon Hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI.
Tags : diklat,cakim