Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Data Dukung RKA-KL 2010
Di tulis pada Senin, 28 September 2009 09:27:10 oleh admin Cetak
Admin-Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembahasan RKA-KL 2010 Pagu Definitif di tingkat Mahkamah Agung kepada seluruh satuan kerja di wilayah Hukum Pengadilan Pengadilan Tinggi Bandung diminta dengan hormat untuk segera menyusun dan menyampaikan data dukung RKA-KL 2010 paling lambat tanggal 2 Oktober 2009 yang terdiri dari:
- TOR (Term of Reference) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) terutama untuk kegiatan yang tidak ditentukan dalam Standar Biaya Umum (SBU)
- Kartu Inventaris Barang/Tanah/Bangunan, STNK kendaraan bermoto, bukti-bukti pembayaran rekening (Paling besar), jumlah pegawai, data perkara 1 tahun terakhir (pidana);
- Khusus untuk rehabilitasi gedung dan bangunan agar dilampirkan pula analisa tingkat kerusakan dari Dinas Tarkim/PU setempat
- TOR agar disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan dan untuk belanja modal agar dilengkapi dengan surat penawaran/price list dari pihak ketiga.
Surat dapat dilihat disini
Tags : rka-kl
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !