Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Dasar Hukum Putusan MA Diuji ke MK
Di tulis pada Jumat, 31 Juli 2009 10:31:46 oleh admin Cetak
JAKARTA - HUKUMONLINE.COM; Partai Hanura dan caleg PPP menguji ketentuan Pasal 204 ayat (4) UU Pemilu ke MK. Pasal itu yang menjadi dasar bagi MA dengan mengeluarkan putusan kontroversial yang membatalkan penetapan kursi tahap kedua dalam Peraturan KPU.
Polemik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan seputar penetapan kursi tahap kedua dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 Tahun 2009 terus berlanjut. Perlawanan hukum pun terus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah Partai Hanura. Maklum saja, bila putusan MA itu dilaksanakan Hanura berpotensi kehilangan 12 kursi DPR RI.
Partai Hanura, melalui kuasa hukumnya, Andi M. Asrun mendaftarkan pengujian Pasal 205 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. ”Kami meminta pasal itu dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/7). Pasal tersebut merupakan pasal yang dijadikan dasar oleh MA ketika membatalkan ketentuan penetapan kursi tahap kedua dalam Peraturan KPU No.15/2009.
Asrun mengatakan bila MK mengabulkan permohonan ini maka putusan MA tak lagi memiliki arti. ”Karena nanti batu ujinya sudah dibatalkan,” tuturnya. Pasal 205 ayat (4) itu secara lengkap berbunyi, ”Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.”
Menurut Asrun, setelah pasal dalam peraturan KPU yang menjelaskan hal ini dibatalkan MA, pasal tersebut menjadi multitafsir. Karenanya, ia menyatakan Pasal 205 ayat (4) itu bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945.
Permohonan yang mirip juga diajukan oleh para calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Para caleg itu adalah Ahmad Yani, Zainut Tauhid, Romahurmuziy, Machmud Yunus, dan Muhammad Arwani Thomafi. Permohonan didaftarkan tak lama setelah Hanura mendaftarkan permohonannya.
Ahmad Yani mengatakan ia bersama rekan-rekannya setidaknya meminta dua permintaan kepada MK. Pertama, MK diminta membatalkan pasal tersebut. Namun, Romahurmuziy mengakui cara tersebut akan menimbulkan dampak yang dahsyat. ”Akan timbul kekosongan hukum,” tuturnya. Penghitungan tahap pertama akan langsung lompat ke tahap ketiga.
Karenanya, dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar Pasal tersebut dinyatakan konstitutional bersyarat atau conditionally constitutional. Artinya, Pasal 205 ayat (4) dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai tidak seperti apa yang ditafsirkan oleh MA.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan gugatan yang didaftarkan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. ”Itu bukan wewenang MK,” ujarnya. Ia mengatakan MK tidak boleh menilai putusan MA karena secara yuridis telah mengikat. ”Yang digugat ini Pasal 205 ayat (4),” ujarnya.
Mahfud menyadari pentingnya persoalan ini. Berdasar informasi yang diperolehnya, akan ada permohonan serupa yang menyusul. Ia pun berjanji akan memutuskan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya. ”Kami minta masyarakat tidak lagi ribut,” tuturnya. Ia menyatakan MK akan segera menyidangkan perkara tersebut secara cepat. ”Kami langsung sidang dengan agenda pembuktian,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPU selaku pihak yang semestinya 'mengeksekusi', baik itu putusan MK maupun putusan MA, belum mengambil sikap. Jajaran KPU masih intens membahas berbagai kemungkinan dalam menyikapi kedua putusan tersebut. Anggota KPU I Gusti Putu Artha menginformasikan bahwa KPU mulai menemukan 'celah' bagaimana menyikapi kedua putusan itu.
“Suatu format yang akan diambil nantinya adalah secara yuridis tidak akan bertentangan, namun sisi politisnya bisa ditekan,” ujarnya, sedikit memberikan 'bocoran'. Putu enggan mengungkapkan lebih jauh langkah apa yang akan diambil KPU, dengan dalih belum ada keputusan pleno mengenai hal ini.
Tags : ma, mk
1. Indra Mengkomentari pada Senin, 04 Juli 2011 [Balas Komentar ini]
Sdh tiba saatnya untuk memperhatikan putusan2 MA..apakah memang benar2 telah memenuhi aspek2 landasan hukum keputusan dan bukan berarti setiap keputusan MA adalah syah karena MA merupakan pengadilan tertinggi, tapi harus juga diingat hakim2 agung dan panitera MA adalah makhluk Tuhan YME, mk haruslah PUTUSAN nya melalui pengujian. LANDASAN HUKUM KEPUTUSAN agar ianya dapat di aplikasikan dan diimplementasikan dalam penerapan dan pematuhannya dilapangan hukum.