Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
"Ciptakan Pengadilan Hubungan Industrial yang Profesional, Transparan dan Akuntabel"
Di tulis pada Kamis, 26 Januari 2012 09:16:09 oleh admin Cetak
GRESIK – HUMAS, “ Semakin banyaknya perusahaan – perusahaan besar yang ada di Indonesia, khususnya perusahaan yang ada di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah produksi maupun pengoperasiannya yang membutuhkan Sumber Daya Manusia cukup besar jumlahnya, ini dapat menimbulkan berbagai masalah seperti dalam pemberian hak/upah buruh dan pemutusan hubungan secara sepihak sehingga menimbulkan gejolak antara tenaga kerja dengan pihak perusahaan, dan juga diperlukan pula dukungan dan komitmen dari berbagai pihak agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik, maka Pengadilan Hubungan Industrial sebagai corong penegak hukum harus bersikap professional, Transparan dan Akuntabel guna memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun pengusaha yang berpekara“. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MA Bidang yudisial H. Abdul Kadir Mappong, SH dalam acara peresmian gedung Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada hari Rabu, 25 Januari 2011, pukul 10.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh ketua Muda Perdata Khusus, Ketua Muda Pembinaan, Dirjen Peradilan umum, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Bupati Gresik, Wakil Bupati Gresik, dan para unsur Muspida.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Gresik Dr. Ir. Sambari Halim Radianto, ST., SMI menyampaikan bahwa Gresik merupakan kota industri, dan ciptakan Gresik yang nyaman untuk investor guna mengurangi masalah pengangguran, dimana dalam Triparti yaitu : buruh, pengusaha dan pemerintah harus saling bersinergi dalam menyelesaikan masalah mengenai buruh, sehingga musyawarah untuk mufakat dapat dikedepankan sebelum masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sedangkan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam pidatonya mengemukakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya selama tahun 2010 menerima 158 perkara dan tahun 2011 telah menerima perkara sebanyak 220 berkas perkara, yang ditangani oleh hakim karir yang mempunyai sertifikat sebagai hakim PHI sebanyak 7 orang dengan 12 orang hakim AdHoc. Dari jumlah tersebut yang berasal dari Kabupaten Gresik berjumlah 13 perkara dengan prosentase jumlah perkara PHI dari Kabupaten Gresik dibawah 10% dari keseluruhan perkara PHI yang diterima di PHI pada pengadilan negeri Surabaya.
Peresmian ditandai dengan bunyi sirine oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial didampingi oleh Bupati Gresik, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Ketua Pengadilan Negeri Gresik.-
Tags : MA