Pengadilan Tinggi Bandung-biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya

Di tulis pada Kamis, 27 Agustus 2009 09:25:52 oleh admin    Cetak

JAKARTA - MA; Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 81 A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Perma Nomor 02 Tahun 2009 dapat diunduh < disini >


Tags : Perma

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !