Pengadilan Tinggi Bandung-atk perkara perdata

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


ATK Perkara Perdata

Di tulis pada Selasa, 02 Maret 2010 09:34:16 oleh admin    Cetak

BANDUNG - ADMIN; Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U.750/KU.07.01/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Permohonan Penjelasan sehubungan dengan ATK perkara menyatakan bahwa sesuai dengan pasal 81A ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa "untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara".

Sehingga jelaslah ATK terhadap perkara perdata TIDAK DAPAT DIBEBANKAN kepada DIPA, karena biaya ATK perkara perdata termasuk biaya proses.

Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung selengkapnya unduh < disini >


Tags : ATK Perkara

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. aaa Mengkomentari pada Selasa, 02 Maret 2010 [Balas Komentar ini]

Surat Pansek PT Ko Undangan Isinya??

1.1. admin Mengkomentari pada Selasa, 02 Maret 2010

maaf, kesalahan teknis