Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Aparatur Peradilan Harus Mau dan Mampu untuk Berubah
Di tulis pada Kamis, 10 Desember 2009 12:28:45 oleh admin Cetak
BANDUNG – MA; Munculnya era ekonomi baru berbasiskan pengetahuan (knowledge –based economy) beberapa tahun terakhir membawa perubahan tersendiri bagi ruang lingkup local maupun regional. Tak terkecuali bagi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara bidang hukum. Menyadari perannya yang penting dalam membina keseragaman dalam penerapan hokum, Mahkamah Agung turut andil dalam perubahan ini.
Perubahan yang terjadi di Mahkamah Agung tentunya tak lepas dari keinginan Mahkamah Agung demi terciptanya modernisasi birokrasi yang efektif, peningkatan integritas, dan modernisasi peradilan. Didasari semangat itulah, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Asia Foundation dan USAID mengadakan Sharing Workshop “Membangun Semangat Perubahan Berbasiskan Pada Keselarasan Tim dan Organisasi” di Hotel Mason Pine Bandung.
Acara yang berlangsung dari tanggal 9 – 11 Desember 2009 ini bertujuan membangkitkan kesadaran dan memperkuat pemahaman para insan Mahkamah Agung tentang nilai strategic percepatan program reformasi peradilan terhadap penguatan daya saing bangsa, memberikan pencerahana kepada para agen perubahan Mahkamah Agung untuk selalu membangun dan memperkuat daya juang dalam percepatan reformasi badan peradilan dan membuka wawasan dan membangun semangat perubahan sebagai bagian dari budaya positif Mahkamah Agung.
Acara diawali dengan laporan ketua pelaksana yang disampaikan oleh Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc mengatakan bahwa perubahan penting dilakukan di tubuh Mahkamah Agung demi terwujudnya modernisasi peradilan. Hal ini perlu menjadi prioritas karena sebagai institusi Negara di bidang hukum, Mahkamah Agung harus melayani publiknya dengan semaksimal mungkin, khususnya bagi para pencari keadilan. Diharapkan, program workshop semacam ini akan berkelanjutan. Materi dalam sharing workshop ini akan disampaikan oleh Prof. Rhenald Kasali, Ph.D, Dr Ezni Balkah, Bikman Irbansyah, MBA, Tigor Pangaribuan, MM, MBA, Dr. Mohammad Hamsal, Muslim Harahap, MPAF.
Senada dengan Ketua Pelaksana, dalam sambutan pembukaannya, Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH mengatakan hal terpenting dalam sebuah perubahan bukanlah perubahan fisik semata namun bagaimana merubah pola piker aparatur peradilan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Mahkamah Agung kini sedang merevisi blueprint selama 25 tahun ke depan, itu artinya dibutuhkan kemauan, kerja keras, dan tekad yang kuat untuk menutu visi Mahkamah Agung yaitu menuju lembaga yang agung sehingga peradilan yang professional, akuntabel, dan transparan bisa diwujudkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya memang masih tergolong rendah. Tentu, perubahan yang diharapkan public nantinya akan menyentuh system management peradilan. Publik menunggu perubahan ini, bukan hanya secara fisik namun juga secara non fisik. Aparatur peradilan juga harus mau dan mampu untuk berubah , sehingga reformasi birokrasi dapat dilakukan secara maksimal.
Tags : Kegiatan
1. Oenardy Sugianli Mengkomentari pada Minggu, 13 Desember 2009 [Balas Komentar ini]
Mahkamah Agung sudah berubah tetapi apakah tingkatan dibawahnya sudah berubah itu yang perlu dipertanyakan. Berita Acara PN G yang dibuat berdasarkan Surat Badan Pengawas Mahkamah Agung RI jo Surat Ketua mahkamah Agung RI jo Surat Ketua PT Bandung dianggap sebagai surat pribadi dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,pembuktian dan eksekutorial oleh Majelis Hakim PN G.Terima kasih.