Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung
Di tulis pada Rabu, 17 Pebruari 2010 15:43:24 oleh admin Cetak

JAKARTA – MA; Bertempat di ruang Ketua Mahkamah Agung Gedung Mahkamah Agung, anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2009 – 2014 bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung. Hadir pada pertemuan itu Jimly Assidique, Siti Fadilah Supari, Meutia Hatta, dan Widodo AS.Pihak Mahkamah Agung dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Ketua Muda Pembinaan, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.
Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berakhir pukul 11.30 WIB. Dalam keterangan persnya, Jimpy Assidique menyampaikan tujuannnya bertandang ke Mahkamah Agung. “ Kami membahas upaya – upaya pembaruan di pengadilan, termasuk di dalamnya masalah Undang – Undang, putusan dan eksekusi, khususnya Tata Usaha Negara”.
Tags : watimpres
Daftar Komentar :
2. Maulidawati Mengkomentari pada Jumat, 12 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
Pembaharuan memang harus di utamakan,apalagi pembaharuan moral dan etika di Pengadilan.
3. tasmin Mengkomentari pada Jumat, 12 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
betul harus ada pembaharuan utamanya pembaharuan entegritas moral dan harus profesional dalam tugas utama(tupoksi)
1. Irfan Mengkomentari pada Jumat, 12 Maret 2010 [Balas Komentar ini]
pembaruan diri /Pegawai perlu di laksanakan agar kenerja dan prestasi kerja baik apalagi ada tunjangan remunerasi.