Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Akhir Maret, Layanan Information Desk MA dapat Dinikmati Publik
Di tulis pada Rabu, 11 Maret 2009 12:14:24 oleh naz Cetak
JAKARTA-MA, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, SH, MH, Selasa (10/3) pukul 10.00 WIB membuka acara sosialisasi dan pembekalan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, bertempat di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta. Acara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan MCC-ICCP, PSHK, dan LEIP ini diikuti oleh 65 orang peserta yang berasal dari seluruh satuan kerja di lingkungan MA. Hadir pula dalam acara pembukaan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Sekretaris MA, Panitera MA, Para Pejabat Eselon I MA, dan perwakilan dari MCC-ICCP/USAID.
Dalam sambutannya, Harifin A. Tumpa, menyatakan bahwa SK 144/2007 merupakan kebijakan progresif MA untuk keterbukaan informasi di pengadilan yang belum banyak dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga publik lainnya. Keputusan tersebut bahkan ditetapkan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai implementasi dari SK tersebut, pada akhir Maret ini, publik sudah bisa mengakses informasi melalui information desk yang telah disediakan di gedung Mahkamah Agung. Menurut Harifin A, Tumpa, pelaksanaan pemberiaan pelayanan informasi di MA didasarkan pada SK WKMA Nomor : 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI. Pelaksana pelayanan informasi, kata Ketua MA, ditetapkan secara ex officio dalam keputusan tersebut. “Pelayanan informasi yang akan dilaksanakan bukan suatu kegiatan yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan secara terus menerus oleh Mahkamah Agung RI”, tegas Harifin A. Tumpa.
Lebih lanjut Ketua MA menyatakan bahwa SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan merupakan upaya nyata pengadilan dalam memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan. “Baik fungsi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun fungsi pengelolaan organisasi dan administrasi pada umumnya”, tambahnya.
Sementara itu, Karo Hukum dan Humas, Nurhadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, perlu menyiapkan diri terlebih dahulu agar dapat menjadi contoh dan acuan pelaksanaan pelayanan informasi serupa di pengadilan-pengadilan bawahan.
Oleh karena itu, kata Nurhadi, MA telah dan sedang melakukan sejumlah kegiatan antara lain : penyusunan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, pembuatan meja khusus pelayanan informasi di gedung Mahkamah Agung, pembuatan fitur khusus pelayanan informasi di situs web Mahkamah Agung, serta penyiapan sumber daya pelaksana pelayanan informasi. Dikatakan Karo Hukum dan Humas MA, bahwa kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung hingga besok (11/3) ini merupakan persiapan yang terskesinambungan untuk mendukung implementasi pemberian pelayanan informasi di MA yang diharapkan bias bergulir di akhir Maret ini.
Tags : ma
Daftar Komentar :
2. R. Sentot J., S.H., M.H. PP di PN Cirebon. Mengkomentari pada Kamis, 12 Maret 2009 [Balas Komentar ini]
Di Wilayah Hukum Cirebon, saya siap mendukung sepenuhnya ide cemerlang dari SK KMA No. 144/2007, dengan sekuat tenaga marilah kita bersama-sama menyukseskan rencana tersebut dengan penuh rasa tanggungjawab.
1. oenardy sugianli Mengkomentari pada Jumat, 21 Agustus 2009 [Balas Komentar ini]
Menurut kami semuanya percuma karena laporan kami yang ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas MARI dan dituangkan dalam Berita Acara PN Garut , Berita Acara PN Garut ini dianggap surat pribadi,keluh kesah,curhat oleh Majelis PN Garut.