Pengadilan Tinggi Bandung-8314 perkara korupsi terbukti bersalah dan dihukum

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


83,14 % Perkara Korupsi Terbukti Bersalah dan Dihukum

Di tulis pada Kamis, 19 November 2009 14:54:14 oleh naz    Cetak

 

JAKARTA – MA; Ketua Mahkamah Agung, DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH. didampingi Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, SH., MH. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali, SH., MH. dan Kepala Biro Humas, Nurhadi, SH. MH. menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor).

Sesuai dengan UU No 46 tahun 2009, Pengadilan Tipikor akan dibentuk di seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal, pengadilan Tipikor ini akan dibentuk di 7 propinsi yaitu di Medan, Palembang, Semarang, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Samarinda. Penyeleksian Calon Hakim Ad Hoc diketuai oleh Djoko Sarwoko, sedangkan anggotanya terdiri dari para hakim dan umum. Pengumuman mengenai penerimaan Hakim Ad Hoc akan dimuat di beberapa media. Seleksi administrasi akan diadakan di 7 propinsi pada tanggal 25 November yang dilanjutkan dengan ujian tertulis, wawancara dan psikotes.

Dalam konfrensi pers ini Ketua Mahkamah Agung juga mengklarifikasi mengenai informasi dari ICW yang menyatakan bahwa dari seluruh perkara korupsi yang masuk ke pengadilan, 70% perkara dinyatakan bebas. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan selama tiga bulan, dari 1332 perkara korupsi yang masuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, ada 63 (4,73%) perkara yang belum diputus, dan 1269 sisanya telah diputus dengan perincian 1055 (83,14%) perkara korupsi terbukti bersalah dan dihukum, sedangkan 214 (16,86%) perkara diputus bebas. Mahkamah Agung sendiri menerima 709 perkara korupsi, 508 perkara belum diputus dan 201 perkara sudah diputus dengan perincian 101 perkara kasasi ditolak, dan dari 100 perkara yang kasasinya diterima hanya 3 perkara yang dinyatakan bebas.

Saat dimintai keterangan tentang sikap Mahkamah Agung pada kasus penyelesaian Bibit – Chandra terkait rekomendasi tim delapan kepada presiden, Ketua Mahkamah Agung dengan tegas menolak memberikan opininya. Menurut Beliau, hasil yang didapat tim delapan sepenuhnya menjadi kewenangan presiden dalam menentukan keputusan kasus yang menjadi sorotan media. Mahkamah Agung tidak berhak memberikan saran apapun karena bukan domain dari Mahkamah Agung walaupun menyentuh kancah hukum. Harifin justru menekankan, bahwa keterbukaan informasi juga harus dibatasi. ”Seorang hakim tidak boleh menyampaikan hasil sebuah perkara yang sedang ditanganinya maupun yang kemungkinan besar akan ditanganinya” jawab beliau bijak. (kru humas)

Rekapitulasi Perkara Korupsi PN/PT Tahun 2009 klik < disini >


Tags : korupsi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. mutia Mengkomentari pada Kamis, 10 Desember 2009 [Balas Komentar ini]

kalau mau lihat data statistiknya bisa ga???yang paling valid...