Pengadilan Tinggi Bandung-8 orang delegasi ma ikuti short course mediasi di perancis

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


8 Orang Delegasi MA Ikuti Short Course Mediasi di Perancis

Di tulis pada Senin, 29 Juni 2009 09:21:32 oleh admin    Cetak

 

Image
 

PARIS - badilag.net

Setelah mengeluarkan  Perma 1/2008 tentang Mediasi, Mahkamah Agung gencar melakukan upaya penguatan kualitas aparaturnya dibidang mediasi. Berbagai kegiatan dilakukan untuk tujuan ini, mulai penyelanggaraan Diklat untuk sertifikasi mediator, sosialisasi, hingga melakukan short course.  Belakangan ini, 8 orang delgasi MA melakukan short course mediasi di Prancis.

Ke-delapan deledasi MA tersebut adalah  Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara (sebagai Pengarah), Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, Hakim Agung (sebagai Ketua Delegasi) , diikuti oleh anggota delegasi: Drs. H Muhammad Thaher, SH, MH, (Ketua PTA Palembang), H. Sulistiyo, SH, (Hakim Tinggi PTTUN Jakarta), H. Suhadi, SH (Panitera Muda Pidana Khusus MARI), Drs. H. Masrum, MH (Ketua PA Jakarta Pusat), H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH (Ketua PTUN Jakarta) dan Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH (Hakim PN Jakarta Barat).

Menurut release yang diterima badilag.net dari Muhammad Thahir, KPTA Palembang yang menjadi salah seorang delegasi, pemilihan Prancis sebagai tempat melakukan studi tentang mediasi ini, karena negara ini  telah mengambangkan pranata alternatif penyelesaian sengketa ini sejak lama. Secara kelembagaan, mediasi di Perancis baru berjalan sejak tahun 1995, bertepatan dengan diundangkannya UU Republik Perancis no. 8 tahun 1995 tentang Mediasi atas usul para hakim di negeri itu. Sebelumnya, mediasi di Perancis dilakukan oleh para Pendeta dan tokoh masyarakat setempat secara konfensional tanpa didasari oleh Peraturan perundang-undangan tertentu, sehingga pelaksanaannya bersifat non litigasi. Setelah terbit Undang-Undang tersebut mulailah mediasi digerakkan hingga mencapai kebeberhasilan yang cukup memadai, meskipun menurut para praktisi mediasi di Kota Paris sendiri keberhasilan tersebut belum dianggap sebagai hal yang memuaskan.

Delegasi mediasi Mahkamah Agung RI berkunjung dan berdiskusi dengan Kementerian Luar Negeri Repiblik Perancis, Mahkamah Agung Perancis (Cour de Cassation de France), Pengadilan Tingkat Banding di Paris (Cour d’appel de Paris), Pusat Mediasi dan Arbitrase Paris (Centre de mediation et d’arbitrage de Paris /CMAP) dan Pengadilan Tingkat Pertama di Paris (Tribunal de Grande Instance de Paris). Dengan Undang-Undang mediasi yang dimiliki oleh Perancis, bukan berarti perjuangan para pendukung lembaga mediasi di Perancis lepas dari hambatan, karena di Perancis hingga hari ini terdapat persepsi bhawa Hakim yang menggunakan mediasi dianggap tidak serius dan pengacara yang menerima madiasi dianggap lemah. Namun dengan kerja keras mediasi di Perancis terus menerus disosialisasikan hingga menjadi lembaga yang dipercaya sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang cukup disegani.

MEDIASI BIDANG PERKARA KELUARGA

Dalam perkara keluarga yang meliputi perselisihan rumah tangga, pemeliharaan anak, pembagian harta bersama, waris dan semua kasus yang berkaitan dengan keluarga, selalu dipergunakan lembaga mediasi, baik mediasi dalam litigasi maupu non litigasi, meskipun tingkat keberhasilan mediasi bidang perkara keluarga di Paris masih rendah (70% dari 1% perkara keluarga yang dimediasi).

Beberapa catatan penting tentang penerapan mediasi bidang perkara keluarga ini dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Hakim tidak dibenarkan menjadi mediator. Mediator harus mempunyai keahlian sebagai mediator, dibuktikan dengan sertifikat mediator

Di Universitas tertentu dan dalam pendidikan jaksa mediasi menjadi salah satu bidang ajar dan Calon mediator harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan mediator minimal selama 60 jam pelajaran. Mediasi dan mediator merupakan lembaga otonom, sehingga tidak ada mediasi dan mediator di pengadilanMediasi dilaksanakan secara tertutup dan segala hal terjadi selama mediasi bersifat rahasia yang hanya diketahui oleh para pihak sendiri dan mediator. Perkara bidang keluarga sendiri yang memilih mediasi baru berjumlah 1%, akan tetapi dari 1% tersebut yang berhasil damai berjumlah 70%.

Mediasi dalam perkara keluarga bertujuan demi kemaslahatan dan kepentingan anak, yang dalam pelaksanaannya mediasi atas dasar kesepakatan para pihak dan bersifat anjuran (tidak wajib). Pada umumnya Mediator terdiri dari Advokat, mantan hakim, Psikolog, mantan jaksa, akademisi hukum, mantan pejabat publik dan siapa saja yang ditunjuk oleh hakim.

Di Paris telah berdiri asosiasi advokat yang berprofesi mediator, Penyelesaian sengketa melalui mediasi selalu lebih cepat dan lebih effisien
Selama dalam penyelesaian sengketa keluarga, harta bersama harus diblokir (disita)

MEDIASI BIDANG SENGKETA COMERSIAL

Dalam bidang bisnis, di Perancis telah berdiri suatu lembaga mediasi dan arbitrase yang didirikan oleh para advokad dan mediator dengan nama Centre de Mediation et d’arbitrage de Paris (CMAP) yang khusus menangani mediasi bidang sengketa perusahaan dan perdagangan baik untuk tingkat lokal maupun internasional. Ivan Zakine, Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Agung Perancis dan penasehat CMAP menjelaskan, bahwa selain sebagai lembaga mediasi CMAP juga merupakan lembaga yang dipercaya untuk mendidik dan mempersiapkan tenaga mediasi di Perancis.

Mediasi sengketa komersial ini juga dapat dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan, namun setiap mediator yang disepakati oleh para pihak harus terlebih dahulu mendapat persetujuan hakim/pengadilan. Untuk tahun 2008 diperoleh data kasus yang diselesaikan melalui mediasi di MACP sebanyak 300 kasus dengan perincian sebagai berikut:
Secara umum mencapai perdamaian: 70%.
Dari segi pokok sengketa: Ingkar janji atas kontrak : 53%, sengketa perusahaan: 22%, Hak intelektual: 15%, kasus sosial: 8% dan lain-lain: 2%; Dari segi bidang usaha: Industri: 30%, jasa: 20%, real estate: 16%, Keuangan dan asuransi: 14%, Informasi dan komunikasi: 10% dan Tehnologo informasi: 10%; Dari segi waktu penyelesaian: 10 jam mediasi: 53%, antara 10 dan 30 jam: 24% dan lebih dari 30 jam: 18%; Dari segi nilai sengketa: Dibawah 2.000 Euro: 27%, 2.000 s/d 5.000 euro: 31%, 5.000 s/d 10.000 euro: 24% dan di atas 10.000 euro: 18%; Dari segi wilayah sengketa: Paris: 61%, Provinsi lain: 28% dan Internasional: 11%; Dari segi type mediasi: Di luar Pengadilan: 60% dan di dalam Peradilan: 40%.

MEDIASI BIDANG PERKARA PIDANA

Untuk pidana ringan yang tidak nenimbulkan korban dapat diselesaiakan melalui jalan perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa untuk menentukan jumlah kerugian riil yang diderita korban sepanjang tidak terlalu besar (kisaran 300 euro), apabila terjadi kesepakatan, maka kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sedang untuk kasus pidana (bukan tindak pidana berat) dapat dilakukan kesepakatan dengan korban yang difasilitasi oleh jaksa dengan persetujuan hakim dan jika terjadi perdamaian antara pelaku dan korban yang disetujui oleh hakim, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke Pengadilan, namun Pelaku mendapat catatan sebagai pelaku tindak kriminal selama 3 tahun dan setelah berjalan 3 tahun catatan tersebut hapus dengan sendirinya. Dengan demikian hanya jaksalah yang sekaligus sebagai mediator bidang pidana. Adapun tingkat keberhasilan mediasi bidang pidana ini di kota Paris sebanyak 70%.

Delegasi mediasi MARI ke Paris, Perancis sangat puas atas hasil Studi banding ini, karena sejak awal kehadirannya di kota Paris telah disambut oleh pihak kedutaan Republik Indeonesia di Paris dan segenap lembaga Mahkamah di Paris yang dikunjungi dengan sangat ramah dan familier sesuai dengan semboyan Liberte, Egalite dan Fraternite. Semoga hasil kunjungan ini bermanfaat bagi pembaharuan di Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Mercy buku”. (Muhammad Thahir.

 


Tags : mediasi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !