Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
50 Hakim Ditindak Karena Melanggar
Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 12:34:51 oleh naz Cetak
BANDUNG-Humas. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan pada saat menghadiri Kongres Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Hotel Horison Bandung. Acara dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia. "Sedikitnya 50 Hakim dalam satu tahun terakhir telah ditindak. Hakim-hakim tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran dan kesalahan. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya menyadari kesalahan dan segera memulihkan kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.
"Harapan saya setelah saya tidak ada atau pindah pos karena tugas tertentu, saya mengajak untuk menunjukkan bahwa kita tidak hanya dalam perkataan tetapi juga perbuatan. Masyarakat harus tahu, kita tidak diam saja dalam penegakan hukum di Indonesia" katanya. Diakuinya, lembaga yang dipimpinnya sering menuai kritik dari beberapa kalangan. Meski begitu, ia meminta jajarannya tetap mempertahankan independensi lembaga peradilan yang dianggapnya sebuah mahkota.
Selama hampir delapan tahun memimpin MA, menurutnya, sudah banyak perubahan dilakukan untuk mempertahankan citra dan independensi lembaga peradilan. "Independensi hakim bukan sekedar kebanggaan, tetapi mahkota yang mesti dipertahanan". Menurut dia, upaya penegakan hukum di lingkup peradilan tidaklah dapat bekerja sendiri, setiap institusi harus bekerja sama satu sama lain. "Lewat organisasi ini, kita bangun bersama korps untuk menutupi segala kekurangan selama ini".
Diakuinya bahwa selain dihadang kekuatan eksternal juga diganggu masalah internal. Kendati demikian, langkah dan pekerjaan yang sudah ditempuh selama ini harus terus dilanjutkan. (Sumber : HU Pikiran Rakyat 27/10/2008 hal 18)
Tags : hakim
1. Antoni Panjaitan Mengkomentari pada Kamis, 13 November 2008 [Balas Komentar ini]
Saya yakin dan percaya bila ketentaun ini berlaku umum kecuali untuk Pengadilan Negeri Indramayu. Buktinya Para Hakim dalam Perkara No. 04/PID.B/2008/PN.IM tidak bekerja secara profesional dalam hal terdakwanya orang sendiri oknum PNS Panitera Muda Pengadilan Negeri Indramayu bernama Sdr. Cahyono Bin Moh Romli. Hakim-hakim seperti ini sebaiknya ditindak tegas karena tidak mendukung program Mahkamah Agung yang selalu menginstruksi bawahannya untuk memberikan pelayanan optimal bagi pencari keadilan. Apa iya salinan putusan tidak selesai-selesai dibuat? Pembacaan putusan perkara tersebut dilakukan pada sidang terbuka pada tanggal 24 Juni 2008, tapi sampai tanggal 07 Nopember 2008 salinan putusannya aja belum selesai dibuat, sedangkan terdakwa sudah menyatakan banding. Kapan bisa mengirimkan berkasnya untuk banding pa Majelis Hakim ? Kapan ada tindakan tegas dan konkrit terhadap bawahan yang tidak pernah masuk kerja lagi tapi tidak ada tindakan tegas ? Bukankah hal ini merugikan negara karena terus menggaji orang yang sudah tidak masuk bekerja ? Mohon perhatiannya terhadap para pegawai pengadilan termasuk para hakim yang dikategorikan nakal, agar masyarakat yakin dan percaya bahwa paradigma baru di Institusi Pengadilan secara keseluruhan telah lahir dan berjalan seiring dengan adanya perubahan system remunerasi yang bertujuan untuk meningkat kinerja para hakim. Terima kasih, Salam, Antoni Panjaitan