Pengadilan Tinggi Bandung-tata cara revisi dipa 2009

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Tata Cara Revisi DIPA 2009 

Di tulis pada Senin, 02 Pebruari 2009 01:13:34 oleh naz    Cetak

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan APBN 2009, Departemen Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.

Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan apabila pada Dokumen Anggaran (SAPSK/DIPA) TA. 2009 perlu dilakukan perubahan, dapat segera dilakukan perubahan dengan mangacu kaidah yang tertuang dalam PMK ini. Penerbitan PMK ini merupakan langkah maju dan antisipatif terhadap pelaksanaan APBN 2009 yang memang syarat dengan perubahan dan perubahan. Di samping kesalahan administratif, diperkirakan pada TA. 2009 ini akan ada perubahan-perubahan menyangkut dokumen anggaran. Diantaranya yang sedang digulirkan oleh pemerintah berupa stimulus APBN yang mengalokasikan dana untuk beberapa K/L, kondisi ini mengharuskan K/L untuk melakukan revisi SAPSK/DIPA TA. 2009.

Kepada K/L diharapkan dapat memedomani berbagai ketentuan dalam PMK dimaksud guna melakukan revisi dkumen anggaran TA. 2009, sehingga dokumen anggaran segera dapat dilaksanakan yang pada akhirnya dapat mempercepat pencairan dan daya serap APBN 2009.

Lampiran File Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009 (download file 677 Kb

Sumber : www.anggaran.depkeu.go.id


Tags : DIPA 2009

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !