Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Tata Cara Revisi DIPA 2009
Di tulis pada Senin, 02 Pebruari 2009 01:13:34 oleh naz Cetak
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan APBN 2009, Departemen Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
Dengan terbitnya PMK ini, diharapkan apabila pada Dokumen Anggaran (SAPSK/DIPA) TA. 2009 perlu dilakukan perubahan, dapat segera dilakukan perubahan dengan mangacu kaidah yang tertuang dalam PMK ini. Penerbitan PMK ini merupakan langkah maju dan antisipatif terhadap pelaksanaan APBN 2009 yang memang syarat dengan perubahan dan perubahan. Di samping kesalahan administratif, diperkirakan pada TA. 2009 ini akan ada perubahan-perubahan menyangkut dokumen anggaran. Diantaranya yang sedang digulirkan oleh pemerintah berupa stimulus APBN yang mengalokasikan dana untuk beberapa K/L, kondisi ini mengharuskan K/L untuk melakukan revisi SAPSK/DIPA TA. 2009.
Kepada K/L diharapkan dapat memedomani berbagai ketentuan dalam PMK dimaksud guna melakukan revisi dkumen anggaran TA. 2009, sehingga dokumen anggaran segera dapat dilaksanakan yang pada akhirnya dapat mempercepat pencairan dan daya serap APBN 2009.
Lampiran File Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009 (download file 677 Kb
Sumber : www.anggaran.depkeu.go.id
Tags : DIPA 2009