Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Standar Biaya Tahun 2011
Di tulis pada Selasa, 18 Mei 2010 08:36:14 oleh admin Cetak
JAKARTA - DITJENANGGARAN; Bahwa pemanfaatan sumber dana yang terbatas secara efisien merupakan suatu keharusan, sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga pasal 7 ayat (1) dan (2) mengamanatkan penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
Salah satu alat agar pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien adalah Standar Biaya baik yang berupa Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK). Untuk memenuhi ketentuan tersebut saat ini telah disusun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011.
Terlampir SBU Tahun Anggaran 2011 sebagai dasar penyusunan RKA-KL 2011.
Tags : SBU
Daftar Komentar :
2. bthtcrhdl Mengkomentari pada Kamis, 18 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
MVlem4
3. grdeclnsdil Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
fSv7y8 , [
4. otwihvewl Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
pSfeOT
5. Margie Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
I rkecon y
6. zainal Mengkomentari pada Senin, 24 Mei 2010 [Balas Komentar ini]
cepat tepat terarah efisien
1. oyjhmyx Mengkomentari pada Senin, 29 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
R4K0Qu , [