Pengadilan Tinggi Bandung-standar biaya tahun 2011

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Standar Biaya Tahun 2011 

Di tulis pada Selasa, 18 Mei 2010 08:36:14 oleh admin    Cetak

JAKARTA - DITJENANGGARAN; Bahwa pemanfaatan sumber dana yang terbatas secara efisien merupakan suatu keharusan, sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga pasal 7 ayat (1) dan (2) mengamanatkan penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Salah satu alat agar pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan secara efisien adalah Standar Biaya baik yang berupa Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Khusus (SBK). Untuk memenuhi ketentuan tersebut saat ini telah disusun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011.

Terlampir SBU Tahun Anggaran 2011 sebagai dasar penyusunan RKA-KL 2011.


Tags : SBU

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. oyjhmyx Mengkomentari pada Senin, 29 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

R4K0Qu , [

2. bthtcrhdl Mengkomentari pada Kamis, 18 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

MVlem4

3. grdeclnsdil Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

fSv7y8 , [

4. otwihvewl Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

pSfeOT

5. Margie Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]

I rkecon y

6. zainal Mengkomentari pada Senin, 24 Mei 2010 [Balas Komentar ini]

cepat tepat terarah efisien