Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- Monitoring Kinerja Anggaran dan data Hasil Optimalisasi dan Non Optimalisasi
- Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa T.A. 2012
- PELANTIKAN WAPAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- 86 Orang Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi
- Jumlah Pegawai Setiap Satuan Kerja
- Kelengkapan Dokumen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
- Pembukaan Blokir (*) dan Pemberian Clearence 2012
- LAPORAN TRIWULAN IV PP.39 TAHUN 2006
- PISAH SAMBUT KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
Links
SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
Di tulis pada Jumat, 11 September 2009 09:07:34 oleh admin Cetak
JAKARTA - MA; Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan.
Tags : SEMA
1. Ismu Edy Ar Mengkomentari pada Senin, 31 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
Setuju, musti ada penegasan kembali perihal waktu proses persidangannya, kalau perlu ada sanksinya bagi Hakim yang sengaja mengulur putusan. Ada apa ?