Pengadilan Tinggi Bandung-publikasi putusan perkara kesusilaan

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Publikasi Putusan Perkara Kesusilaan 

Di tulis pada Jumat, 21 November 2008 08:23:54 oleh naz    Cetak

Putusan Perkara Kesusilaan Tak Perlu Dipublikasikan
(Sumber : www.hukumonline.com)

Berkas perkara kesusilaan seperti pemerkosaan biasanya membeberkan secara detail dan vulgar terjadinya tindak pidana. Meskipun pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan tertutup, materi yang mereka sampaikan tetap tercatat dalam putusan pengadilan. Jika detil terjadinya tindak pidana pemerkosaan dimuat di situs peradilan, secara tidak langsung berarti membawa uraian bernada pornografi ke ranah publik. Kalau sudah dimasukkan laman Mahkamah Agung berarti pula semua orang bisa mengakses. Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja berpendapat bahwa dakwaan dan putusan-putusan perkara kesusilaan, khususnya yang membeberkan secara vulgar cara terjadinya tindak pidana, tidak perlu dimuat dalam situs Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus membangun infrastruktur untuk mempublikasikan putusan-putusan yang bisa diunduh masyarakat, antara lain lewat laman putusan.net. Publikasi putusan itu merujuk kepada SK MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Semangat keterbukaan atau transparansi tidak lantas mengabaikan ekses negatif yang mungkin timbul dari publikasi itu. “Saya nggak setuju itu dimasukkan,” ujarnya saat tampil sebagai pembicara dalam seminar “Kejahatan Terhadap Kehormatan dalam Perspektif Demokrasi, HAM, dan Hukum Pidana” di Jakarta, Kamis (20/11). SK MA No. 144 memang sudah memuat sejumlah rambu dalam publikasi putusan di website. Pengadilan harus mengaburkan informasi identitas para pihak yang berperkara dan saksi untuk perkara-perkara perkawinan, pengangkatan anak, wasiat, dan perkara perdata, perdata agama dan TUN yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.

Untuk perkara tindak pidana anak, pengadilan juga wajib mengaburkan identitas korban, terdakwa atau terpidana sebelum dimuat ke situs peradilan. Selain itu, Ketua Pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara mana yang tak boleh dipublikasikan. Petisi UU ITE Masalah pemuatan materi kesusilaan ke dalam informasi elektronik juga menjadi salah satu perhatian Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia (ANRHTI). Saat ini Aliansi sedang menggalang petisi dari berbagai kelompok masyarakat untuk disampaikan ke Presiden. Secara khusus, Aliansi menyoroti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai menghambat arus informasi.

Anggota Aliansi, Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan beberapa bagian dari UU ITE bersifat samar, multitafsir dan multiinterpretasi. Potensi multitafsir tersebut antara lain terdapat pada pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2). Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo pasal 45 ayat (1) menyinggung soal aksesibilitas informasi terkait kesusilaan seperti dikhawatirkan Prof. Komariah di atas. Pasal ini merumuskan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah”. Pasal ini memang memberi syarat: dengan sengaja dan tanpa hak.

Pasal 27 ayat (2) berkaitan dengan materi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara pasal 28 berkaitan dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Siapapun yang menyebarkan informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi tersebut dapat dikriminalisasi. Iwan, anggota Komunitas Blogger Benteng Cisadane, mengkritik rumusan kriminalisasi tersebut. “UU ITE over kriminalisasi,” simpulnya.

Selain mengajukan petisi ke Presiden, anggota Aliansi Jurnalis Independen, Margiyono, mengusulkan agar pasal-pasal dalam UU ITE tadi dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diujimaterilkan. Atau, meminta DPR melakukan legislative review.


Tags : publikasi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   

Daftar Komentar :

1. Yan Mangandar Putra Mengkomentari pada Jumat, 25 Desember 2009 [Balas Komentar ini]

Jujur saya tidak sepakat jika UU ITE dianggap menghambat informasi tapi buat saya itu justru sebuah perlindungan awal bagi kita yang menggunakan dunia maya sebagai bagian dari kebutuhan hidup!! INFO: Saat ini di Dompu Prov. NTB sedang disidang perkara pidana Pornografi melanggar UURI 44/2008 saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama karena ini pertama di indonesia

2. hendra pardede.SH Mengkomentari pada Rabu, 26 Agustus 2009 [Balas Komentar ini]

LEBIH BAIK DIMUAT SECARA TRANSPARAN KARENA YANG MENGAKSES RATA RATA PRAKTISI HUKUM DAN KALANGAN INTELEKTUAL