Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Di tulis pada Jumat, 17 September 2010 10:19:26 oleh admin Cetak
JAKARTA - LKPP; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
| Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 |
| Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 |
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)
Tags : lkpp
Daftar Komentar :
2. izhar Mengkomentari pada Jumat, 07 Januari 2011 [Balas Komentar ini]
bagus
1. triagustina Mengkomentari pada Selasa, 15 Maret 2011 [Balas Komentar ini]
dengan adanya Perpres 54 thn 2010 ini diharapkan penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sebaik-baiknya dan jauhkan KKN sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan terhindar dari monopoli.