Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Penempatan Pemakai Narkoba kedalam Panti
Di tulis pada Jumat, 12 Juni 2009 03:18:31 oleh admin Cetak
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba kedalam Panti Terapi dan Rehabilitas.
Tags : narkoba, panti
Daftar Komentar :
2. KAIRUL ANWAR, SH.MH Mengkomentari pada Jumat, 03 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
NARKOBA ADALAH MUSUH BERSAMA, SUDAH SELAYAKNYA BAGI YANG SUDAH TERLANJUR SEBAGAI PENGGUNA UNTUK DILINDUNGI DAN SANGAT DISESALKAN JIKA MASIH ADA PARA PENEGAK HUKUM YANG MASIH PUNYA PEMIKIRAN PENGGUNA NARKOBA ADALAH KRIMINAL.
1. Ade M. komba Mengkomentari pada Rabu, 17 Pebruari 2010 [Balas Komentar ini]
Bagus tuh.... berarti sudah ada pemisahan antara pengguna narkoba dengan pengedar dan bandar.... hidup MA