Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- PENGUMUMAN KELULUSAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pelantikan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung
- Selamat.....
- Bimbingan Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum se wilayah Jawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan Tahun 2012
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Mahkamah Agung Tahun 2011
- Perubahan Format Laporan Penyerapan Anggaran Tahun 2012
- RALAT JADWAL DIKLAT PRAJABATAN TAHUN 2012
- Pemberitahuan Pelaksanaan Acara Bintek Perkara Peradilan Umum
- Pembinaan dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Links
Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remuneras
Di tulis pada Selasa, 07 April 2009 10:34:14 oleh naz Cetak
Sekretaris Mahkamah Agung RI telah mengluarkan surat edaran Nomor 099/Sek/01/III/2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Remunerasi yang selengkapnya telah disampaikan melaui alamat email masing-masing satuan kerja.Tags : pedoman
Daftar Komentar :
2. Tessica Mengkomentari pada Senin, 15 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
You're a r
3. Aa Mengkomentari pada Selasa, 18 Agustus 2009 [Balas Komentar ini]
Hakim & pegawai dituntut bekerja dg baik karena sdh ada renumerasi, tapi mengapa pembayaran renumerasi selalu terlambat? Ada apa dengan MA?
3.1. Milly Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011
Great arci
4. rehan Mengkomentari pada Kamis, 09 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
surat edaran dah dibaca dan dipahami, tapi dah sanpai selesai pilpres lon juga ada realisasinya seh
5. dwi sugiarto Mengkomentari pada Sabtu, 04 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
semoga memicu semangat dan etos kerja yang lebih baik.
6. dwi sugiarto Mengkomentari pada Sabtu, 04 Juli 2009 [Balas Komentar ini]
dengan dibayarkan remunerasi, semoga memicu semangat dan etos kerja yang lebih baik.
1. Makaela Mengkomentari pada Selasa, 16 Agustus 2011 [Balas Komentar ini]
Dude, righ