Pengadilan Tinggi Bandung-pedoman anonimisasi bagi peradilan umum

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pedoman Anonimisasi Bagi Peradilan Umum  

Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:36:20 oleh naz    Cetak

Informasi yg dapat diminta/diakses masyarakat Informasi lain yang dikelola pengadilan hanya bisa diakses publik atas ijin Ketua Pengadilan jika dengan diaksesnya informasi tersebut tidak akan merugikan :

  • privasi seseorang;
  • kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
  • upaya penegakan hukum;
  • proses penyusunan kebijakan;
  • pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia;
  • ketahanan ekonomi nasional.

Lihat selengkapnya < disini >


Tags : pedoman,anonimasi

Tinggalkan komentar anda

Nama :
Komentar :
Kode Validasi : Tuliskan kata di bawah ini

Tidak terbaca? Ganti tulisannya disini



   
Belum ada komentar - jadilah yang pertama !