Pengadilan Tinggi Bandung-page

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Pedoman Perilaku Hakim

Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:29:03 oleh naz 

PEDOMAN PERILAKU HAKIM

A. PEMBUKAAN

Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.

Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing.

Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.

Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman Perilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles.

Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.

Selengkapnya dapat didownload < disini >


Beda Belanja Barang dgn Belanja Modal

Di tulis pada Rabu, 22 Oktober 2008 02:27:59 oleh naz 

Bendahara Kementerian/Lembaga sering mengeluh karena SPM yang diajukan ke KPPN tidak bisa cair seluruhnya. Menurut bendahara, tagihan untuk honor tim tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai akunnya. Honor tim pengadaan modal dalam DIPA masuk ke dalam belanja modal. Sementara menurut pihak KPPN honor tim harus masuk ke dalam belanja barang. Gara-gara perbedaan persepsi ini menyebabkan SPM tidak bisa cair. Sebenarnya dalam PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) sudah didefinisikan perbedaan belanja barang dan belanja modal secara jelas. Belanja barang adalah pengeluran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. Sedangkan definisi belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dugunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dam aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.

Pangkal perbedaan dalam penyusunan perencanaan anggaran sudah mengacu pada BAS, sementara dalam pelaksanaan anggaran masih belum mengacu pada BAS. Inilah pokok awal terjadinya perbedaan persepsi. Demikian juga dalam penyusunan perencanaan anggaran berpedoman pada petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL yang mengatur penerapan konsep full costing dalam suatu kegiatan yaitu seluruh biaya yang menunjang dalam pencapaian output disesuaikan dengan jenis belanjanya. Ini sejalan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure untuk masing-masing jenis belanja. Misalnya, belanja modal tanah menjadi belanja modal tanah, belanja modal pembebasan tanah, belanja modal pembayaran honor tim tanah, belanja modal pembuatan sertifikat tanah, belanja modal pengurukan dan pematangan tanah, belanja modal biaya pengukuran tanah, dan belanja modal perjalanan pengadaan tanah. Faktor lain berupa pemahaman pegawai tentang konsep BAS belum utuh, sementara sosialiasi BAS masih minim. Demikian pula masih banyak pegawai yang belum mengerti prinsip-prinsip akuntansi yang dipakai dalam BAS. Sehingga berdampak pada kesalahan dalam menterjemahkan dan menjelaskan kepada kementerian/lembaga. Menyadari akan hal tersebut serta untuk memberikan kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, maka diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan AKUN pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sesuai dengan BAS.

Menurut Perdirjen Perbendaharaan tersebut, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila : (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas (b) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah (c) perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. Sayang tidak dijelaskan bagaimana cara mengetahui niat bukan untuk dijual atau untuk dijual. Demikian juga, apakah niatnya cukup dalam hati atau didokumentasikan?

Dalam petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL nilai kapitalisasi aset tetap diatas Rp. 300.000 per unit. Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 10.000.000. Sementara karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan. Namun demikian perlu diperhatikan, karena ada beberapa belanja pemeliharaan yang memenuhi persyaratan sebagai belanja modal yaitu apabila (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki dan (b) pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.

Untuk lebih jelas, Perdirjen Perbendaharaan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang mencantumkan 23 contoh uraian transaksi belanja yang sering terjadi dan klasifikasinya, apakah termasuk belanja barang atau belanja modal. Contohnya overhaul kendaraan dinas termasuk klasifikasi belanja modal.

Dengan penjelasan dan contoh, masihkah terjadi perbedaan persepsi? (Sumber : www.anggaran.depkeu.go.id)


Permintaan Anggaran Bantuan Hukum

Di tulis pada Jumat, 10 Oktober 2008 09:47:40 oleh barnas 

  1. PENDAHULUAN

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.

Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.

Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :

1.      Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau

2.      Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum

Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas

  1. DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :

1.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

a.   Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b.   Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.

2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :

a.   Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;

b.   Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

3.  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.

4.   Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum

5.   Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

6.   Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.

 

  1. TUJUAN PROGRAM BANTUAN HUKUM
    1. Aspek Kemanusiaan

Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.

    1. Peningkatan Kesadaran Hukum

Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.

  1. PENGERTIAN BANTUAN HUKUM

Bantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :

    1. Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;
    2. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;
    3. Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.

 

  1. PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :

    1. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan
    2. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.

 

  1. MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

Kriteria dan sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan Pengadilan adalah sebagai berikut :

    1. Dana bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan.
    2. Dana bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan.

 

  1. BAGAIMANA DAN KEMANA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
    1. Tempat Memperoleh Informasi

Masyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi setempat misalnya:

a.   Pengadilan Negeri / Tinggi;

b.   Kejaksanaan Negeri / Tinggi;

c.   Lembaga Bantuan Hukum.

    1. Cara Memperoleh Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:

a.   Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau

b.  Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau

c.  Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat.

 

  1. ASAS HUKUM DALAM PERKARA PIDANA

Dalam proses peradilan pidana, baik yang menyangkut hukum material dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk mendudukkan hukum pada tempat yang sebenarnya. Untuk itu, ada ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dipenuhi ketika seseorang harus didakwa dan dihukum melalui Pengadilan, misalnya :

    1. Pasal 6 (1) :

Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Nullum delictum sine praevia lege).

    1. Pasal 6 (2) :

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

    1. Pasal 8 :

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Presumption of innocense).

    1. Pasal 37 :

Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

Berdasarkan asas-asas hukum tersebut di atas, dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP, maka Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan pidana.

  1. ASAS HUKUM DALAM PERKARA PERDATA

Dalam proses peradilan perdata, baik yang menyangkut hukum materil dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum dari para pihak (penggugat dan tergugat) yang berperkara di Pengadilan. Adapun asas-asas hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

1.  Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menganut asas peradilan berbiaya ringan dan asas persamaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berperkara, yaitu:

      1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang (Pasal 5 ayat 1).
      2. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 5 ayat 2).

2.  Bahwa Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) menganut beberapa asas yang menyangkut kepentingan keperdataan para pihak yang berperkara, yaitu:

      1. Para pihak dalam perkara perdata (penggugat dan tergugat) dapat memilih salah satu dari upaya penyelesaian sengketa perdata, yaitu upaya yang dilakukan melalui pengadilan atau upaya yang dilakukan di luar pengadilan (melalui upaya perdamaian).
      2. Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan :
        • Para pihak berperkara dapat menghadap sendiri proses persidangan atau meminta bantuan hukum dari Advokat. (Pasal 118 HIR / 142 RBG).
        • Ketua Pengadilan Negeri memberi nasehat dan pertolongan kepada orang yang menggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan tuntutannya. (Pasal 119 HIR / 143 RBG).
        • Jika orang yang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutannya boleh dilakukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua itu mencatat tuntutan tersebut atau menyuruh mencatatnya. (Pasal 120 HIR / 144 RBG).
        • Sebelum memeriksa perkara dalam sidang pertama, Ketua Majelis Sidang atau Hakim yang menyidangkan diwajibkan untuk mengusahakan tercapainya suatu perdamaian diantara mereka yang berperkara. (Pasal 130 HIR / 154 RBG).
        • Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu menanggung biaya perkara, mereka dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma. (Pasal 237 HIR / 273 RBG).

Berdasarkan asas-asas hukum perdata tersebut di atas, khususnya asas yang termuat dalam Pasal 237 HIR / 273 RBG, maka Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan perdata.

Sementara itu prosedure permintaan anggaran bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum dapat diklik < disini >

(Sumber www.badilum.info)

 


Transparansi Perkara

Di tulis pada Rabu, 17 September 2008 08:51:04 oleh dani 

   Transparansi Biaya Perkara :

- Tarif/Biaya Perkara Banding dapat dilihat Disini

- Laporan Keuangan Perkara Perdata T.A. 2008 dapat dilihat Disini


Penyusunan TOR - RAB

Di tulis pada Rabu, 20 Agustus 2008 03:11:17 oleh barnas 

PENYUSUNAN TOR DAN RAB

Pasal 3 PMK Nomor 80/PMK.05/2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL tahun 2008 menyatakan bahwa dalam hal Standar Biaya Belum ditetapkan, maka Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) menjadi salah satu acuan dalam penelaahan RKA-KL.

Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) adalah suatu dokumen yang berisi penjelasan/keterangan mengenai kegiatan yang diusulkan untuk dianggarkan dan perkiraan biayanya. Komponennya terdiri dari uraian mengenai apa (what), mengapa (why), siapa (who), kapan (when),dimana (where), bagaimana (how), dan berapa perkiraan biaya (how much) yang dibutuhkan suatu kegiatan.

Informasi yang disajikan dalam TOR dapat berfungsi sebagai :

  1. Alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya;
  2. Alat bagi perencana anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan tupoksi;
  3. Alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut.

Rincian Anggaran Biaya (RAB) adalah penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya (how much) yang dibutuhkan dalam TOR dan sekurang-kurangnya memuat :

  1. Komponen-komponen input kegiatan;
  2. Perhitungan biaya satuan, volume dan jumlah biaya masing-masing komponen;
  3. Jumlah total biaya yang menunjukkan biaya keluaran/output.

Bahwa permasalahan yang ada sekarang dalam hal penyusunan RKA-KL salah satu diantaranya adalah data dukung berupa TOR yang diajukan Kementerian/Lembaga sebagai dasar penelaahan RKA-KL belum memenuhi norma/aturan yang ada, bahkan usulan kegiatan dalam RKA-KL sama sekali tidak dilengkapi dengan TOR.

Kondisi demikian akan menyebabkan :

  • Alokasi dana suatu kegiatan akan diberi tanda bintang;
  • Tanda bintang pada RKA-KL dan DIPA Satker menjadi indikator bahwa perencanaan belum sempurna dan akan berimbas pada keterlambatan proses pencairan dana.

Untuk menghindari hal demikian, maka setiap Satker :

  1. telah mempersiapkan diri dengan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan,
  2. Usulan tersebut telah dilengkapi dengan TOR dan RAB sebagai dasar untuk disetujuinya alokasi anggaran dari Kementerian/Lembaga pada level pusat.
  3. Tahapan berikutnya adalah penuangan RAB dalam RKA-KL

Apabila hal ini telah dilakukan oleh setiap Satker maka masalah kekurangan data dukung tidak akan terjadi lagi pada saat penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran (Disarikan dari Materi Sosialisasi TOR RAB Ditjen Anggaran, Surabaya, 13-16 Agustus 2008)

Contoh TOR dan RAB klik di sini.