Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- Monitoring Kinerja Anggaran dan data Hasil Optimalisasi dan Non Optimalisasi
- Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa T.A. 2012
- PELANTIKAN WAPAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- 86 Orang Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi
- Jumlah Pegawai Setiap Satuan Kerja
- Kelengkapan Dokumen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
- Pembukaan Blokir (*) dan Pemberian Clearence 2012
- LAPORAN TRIWULAN IV PP.39 TAHUN 2006
- PISAH SAMBUT KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
Links
Arsip-arsip Maret 2009
Standarisasi Spesifikasi Teknis Pengembangan TI di Pengadilan
Di tulis pada Selasa, 31 Maret 2009 11:46:38 oleh naz
BANDUNG-Humas. Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat Nomor 091/SEK/01/III/2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang standarisasi spesifikasi teknis perangkat yang akan digunakan dalam pembangunan sistem informasi di pengadilan.
Diharapkan standar spesifikasi teknis tersebut menjadi rujukan perangkat sistem informasi yang akan dibangun atau dikembangkan di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Ketua MA Melantik KPT dan KPTA
Di tulis pada Senin, 30 Maret 2009 12:21:16 oleh naz

JAKARTA-MA. Jum''at, 27 Maret 2009 pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa melantik empat Ketua Pengadilan Tinggi dan tujuh orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
Ansyahrul SH., M.Hum. sebagai Ketua PT Jakarta, Andarias Kadang Paruasan, SH. sebagai Ketua PT Palu, Moerino, SH. sebagai Ketua PT Maluku Utara, H. Sjam Amansjah, Sh., MH. sebagai Ketua PT Gorontalo, Drs.H. Wildan Suyuthi, Sh., MH. sebagai Ketua PTA Bengkulu, Drs. H. Khalilurrahman, SH., MBA., MH. sebagai Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Chatib Rasyid, SH., MH. sebagai Ketua PTA Semarang, Drs. H.M. Hasan H. Muhammad, SH., MH. sebagai Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Alimin Patwari, SH., MH. sebagai Ketua PTA Banjarmasin, Drs. H.M. Aminullah Amit, SH., MH. sebagai Ketua PTA Manado dan Drs. H. Abdurrahman Har, SH. sebagai Ketua PTA Jayapura.
Ketua Mahkamah Agung Harifin dalam pidatonya menyatakan, mereka yang baru dilantik ini tidak sekedar sesuai prosedur, akan tetapi jabatan baru ini peroleh berdasarkan beberapa penilaian. “Mereka ini memang dipandang mampu memimpin lembaga pengadilan tingkat tingkat banding dan tidak ada catatan apapun yang dapat menghambat karier mereka” ungkapnya.
Ketua MA berharap kepada pejabat yang baru dilantik ini agar terus meningkatakan kinerja serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Menurut KMA, mereka harus menjadi tauladan bagi warga peradilan di daerah, serta dapat menjadi tempat berlindung bagi orang-orang yang teraniaya.
Penyeragaman Biaya Perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Dalam sambuatannya siang tadi, Harifin A. Tumpa mengatakakan bahwa beberapa hari yang lalu Ketua MA telah menandatangani surat keputusan tentang biaya perkara yang berlaku bagi MA sendiri dan pengadilan tingkat banding.
Menurut Ketua MA, alasannya diterbitkannya SK ini karena selama pada masing-masing pengadilan tingkat banding terdapat perbedaan dalam menentukan biaya perkara padahal pada prinsipnya tidak ada perbedaan masalah biaya perkara. Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan diterbitkannya SK ini adalah untuk menyeragamkan biaya perkara tingkat banding di empat lingkungan peradilan.
Ketua MA menjelaskan bahwa dalam SK tersebut juga mengatur mengenai pengelolaan biaya perkara yang diterima oleh pengadilan tingkat digunakan untuk keperluaan kepentingan perkara yang bersangkutan, menurutnya seandainya ada sisa biaya perkara harus disetorkan ke khas negara. Menurut Ketua MA, dalam SK tersebut juga menerangkan mengenai tindak lanjut peraturan pemerintah dalam penentuan biaya perkara di MA di empat lingkungan peradilan sebagai PNBP yang harus disetorkan ke khas negara agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan yang beragam.
“Saya berpesan agar para ketua pengadilan tingkat banding dan untuk mengawasi masalah biaya perkara ini” ungkap Ketua MA.
Menurut Harifin A. Tumpa, sebenarnya didalam DIPA MA ada biaya tersendiri yang digunakan untuk penanganan perkara, oleh karena itu Ketua MA meminta agar supaya biaya ini dibagi dan dikelola dengan baik ke masing-masing pengadilan tingkat banding dan MA sendiri untuk keperluan menangani perkara banding.
Akan tetapi, tambahnya hal ini tidak serta merta para pihak tidak membayar biaya perkara karena memang hal itu sudah ditentukan didalam undang-undang. MA dan empat lingkungan peradilan terus lakukan pembinaan dan pengawasan
Dalam sambutannya siang tadi, Ketua MA juga berpesan kepada KPT dan KPTA yang baru dilantik agar tidak berhenti melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk meningkatkan SDM aparat peradilannya, mereka tidak boleh bermasa bodoh, tidak hanya menggantungkan pembinaan yang dilakukan oleh MA. “Jangan bermain-main dengan tugas, penyalahgunaan wewenang, usulkan sanksi yang berat terhadap para aparatnya yang melanggar” tegasnya.
Fatwa Ketua MA tentang Hukuman Mati
Di tulis pada Senin, 23 Maret 2009 03:34:01 oleh naz
JAKARTA-MA. Ketua Mahkamah Agung RI, telah mengeluarkan fatwa Nomor : 029/KMA/III/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang terpidana mati.
Fatwa itu sendiri merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan Jaksa Agung RI pada tanggal 23 Februai 2009 Nomor : R.022/A/EJ.P/02/2009.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pengadilan Tinggi Bandung
Di tulis pada Jumat, 20 Maret 2009 01:09:39 oleh naz
BANDUNG-Humas. Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Bandung, Jum'at (20 Maret 2009) melaksanakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan ini menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Suwardi, SH harus bisa dijadikan moment untuk mencontoh dan mentauladani kehidupan Rasulullah SAW untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan diisi dengan siraman rohani yang disampaikan oleh Drs. KH. Maulana Ibrahim.
Dalam ceramahnya Al-Ustadz menguraikan tentang inti peringatan Maulid Nabi adalah tolabul ilmi sebagai upaya untuk kembali ke ajaran Islam dengan mencintai, mencontoh dan menteladani sifat dan perilaku Rasulullah.
Kecintaan kepada Rasulullah dintandai dengan : 1. sering menyebut namanya dengan membaca sholawat 2. mengikuti, mencontoh apa-apa yang dilakukan Rasulullah.
Pada bagian lain diuraikan bahwa manusia pada saatnya nanti sebelum menghadap Allah akan ditanya 4 hal : a. tentang usianya b. tentang masa mudanya c. tentang hartanya, dan d. tentang ilmunya.
Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di tulis pada Jumat, 20 Maret 2009 08:54:49 oleh dani

Bandung Humas, Jum'at 20 Maret 2009 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi S.H. mengambil sumpah dan melantik Manis Soejono, S.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung -Manis Soejono, S.H. sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Kupang- dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung mengatakan bahwa dengan dilantiknya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung berarti kepemimpinan Pengadilan tinggi Bandung Lengkap, sehingga diharapkan bisa melaksanakan tugas-tugas yang diberikan pimpinan dan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung, terlebih kondisi sekarang ini dimana lembaga peradilan tengah melakukan reformasi birokrasi yang menuntut peningkatan kinerja sehingga lembaga peradilan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. selain itu hal ini juga sebagai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan tanggapan-tanggapan negatif masyarakat terhadap kinerja lembaga peradilan.
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan tinggi Bandung menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang baru beserta keluarga.
Penyampaian Kelengkapan Data Calon Hakim Agung Tahun 2009
Di tulis pada Senin, 16 Maret 2009 12:59:40 oleh naz
Jakarta - badilum. Berdasarkan hasil rapat Tim Seleksi calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 4 Maret 2009, telah dipilih dan didaftar 39 calon untuk mengikuti seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia tahun 2009.
Sehubungan dengan hal tersebut kepada yang namanya tertera dalam lampiran surat ini diminta dengan hormat segera melengkapi data - data yang dibutuhkan (surat terlampir).
Kelengkapan data tersebut harus sudah diterima selambat - lambatnya pada tanggal 23 Maret 2009 di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan alamat Jl. HR Rasuna Said Blok X-6 Kav. 4-5 PO Box 5015/JKTM 12700, Telp. 021-5251450 Fax. 021-5252037 Jakarta Selatan.
Program Medical Check Up pada Pengadilan Tinggi Bandung
Di tulis pada Jumat, 13 Maret 2009 10:42:15 oleh naz

BANDUNG-Humas. Karyawan dan Karyawati Pengadilan Tinggi Bandung kini dapat mengetahui kondisi kesehatannya masing-masing. Hal ini berkaitan dengan terjalinnya kerja sama antara Pengadilan Tinggi Bandung dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk menyelenggarakan program pemeriksaaan kesehatan rutin/check up ringan mulai Jum'at 13 Maret 2009. Kegiatan dilaksanakan dua kali sebulam pada setiap Jum'at setelah pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani.
Kegiatan ini menurut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Suwardi, SH merupakan wujud pelaksanaan program Pemantapan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) di lingkungan kerja dan keluarga yang telah dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para karyawan untuk berkonsultasi seputar dunia kesehatan.
Akhir Maret, Layanan Information Desk MA dapat Dinikmati Publik
Di tulis pada Rabu, 11 Maret 2009 12:14:24 oleh naz
JAKARTA-MA, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, SH, MH, Selasa (10/3) pukul 10.00 WIB membuka acara sosialisasi dan pembekalan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, bertempat di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta. Acara yang diselenggarakan atas kerjasama dengan MCC-ICCP, PSHK, dan LEIP ini diikuti oleh 65 orang peserta yang berasal dari seluruh satuan kerja di lingkungan MA. Hadir pula dalam acara pembukaan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Sekretaris MA, Panitera MA, Para Pejabat Eselon I MA, dan perwakilan dari MCC-ICCP/USAID.
Dalam sambutannya, Harifin A. Tumpa, menyatakan bahwa SK 144/2007 merupakan kebijakan progresif MA untuk keterbukaan informasi di pengadilan yang belum banyak dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga publik lainnya. Keputusan tersebut bahkan ditetapkan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai implementasi dari SK tersebut, pada akhir Maret ini, publik sudah bisa mengakses informasi melalui information desk yang telah disediakan di gedung Mahkamah Agung. Menurut Harifin A, Tumpa, pelaksanaan pemberiaan pelayanan informasi di MA didasarkan pada SK WKMA Nomor : 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI. Pelaksana pelayanan informasi, kata Ketua MA, ditetapkan secara ex officio dalam keputusan tersebut. “Pelayanan informasi yang akan dilaksanakan bukan suatu kegiatan yang bersifat ad hoc, tetapi merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan secara terus menerus oleh Mahkamah Agung RI”, tegas Harifin A. Tumpa.
Lebih lanjut Ketua MA menyatakan bahwa SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan merupakan upaya nyata pengadilan dalam memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan. “Baik fungsi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun fungsi pengelolaan organisasi dan administrasi pada umumnya”, tambahnya.
Sementara itu, Karo Hukum dan Humas, Nurhadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa MA sebagai lembaga peradilan tertinggi, perlu menyiapkan diri terlebih dahulu agar dapat menjadi contoh dan acuan pelaksanaan pelayanan informasi serupa di pengadilan-pengadilan bawahan.
Oleh karena itu, kata Nurhadi, MA telah dan sedang melakukan sejumlah kegiatan antara lain : penyusunan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi di Mahkamah Agung, pembuatan meja khusus pelayanan informasi di gedung Mahkamah Agung, pembuatan fitur khusus pelayanan informasi di situs web Mahkamah Agung, serta penyiapan sumber daya pelaksana pelayanan informasi. Dikatakan Karo Hukum dan Humas MA, bahwa kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung hingga besok (11/3) ini merupakan persiapan yang terskesinambungan untuk mendukung implementasi pemberian pelayanan informasi di MA yang diharapkan bias bergulir di akhir Maret ini.
PELATIHAN APLIKASI KOMUNIKASI DATA RKA-KL DAN SAI
Di tulis pada Rabu, 11 Maret 2009 12:10:32 oleh naz

JAKARTA-MA. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Subagyo, Selasa (10/3) pukul 19.30 WIB membuka pelatihan Aplikasi Komunikasi Data RKA-KL dan SAI, yang bertempat di hotel Borobudur Jakarta. Terkait dengan pelatihan tersebut, dalam sambutannya Subagyo menyatakan, “berdasarkan pengalaman yang dapat diidentifikasi, dalam penyusunan RKA-KL dan SAI masih ditemui kendala-kendala penyelesaian, dan menyangkut masalah teknis administrasi yang seharusnya dapat dihindari”.
Subagyo juga menuturkan, saat ini untuk laporan RKA-KL dan SAI harus menggunakan surat atau pos yang membutuhkan biaya yang besar dan menimbulkan keterlambatan laporan. Perubahan-perubahan data menjadi panjang dan lama.
Upaya memotong proses pengiriman data tersebut, maka diperlukan aplikasi komunikasi data, dan sejauh ini MCC-ICCP telah memberikan bantuan-bantuan untuk mengatasi hal tersebut. Selanjutnya MA akan meneruskan implementasi sehingga dapat meneruskan perubahan-perubahan menuju peradilan yang modern, dan berharap pelatihan komunikasi data dapat berjalan dengan baik, tutup Subagyo.
Pelatihan ini terselenggara adanya kerjasama dengan MCC-ICCP, yang diperuntukkan bagi para administrator Pengadilan dan Satker Pusat dilingkungan MA untuk aplikasi komunikasi data RKA-KL dimulai dari tanggal 10 Maret sampai dengan tanggal 14 Maret 2009, yang diikuti oleh 200 peserta.
Cetak Biru MA : Referensi Langkah Pembaruan MA untuk Peningkatan Kinerja Pelayanan
Di tulis pada Selasa, 10 Maret 2009 08:33:54 oleh naz
JAKARTA-MA, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Pengawasan Joko Sarwoko, Ketua Muda Perdata Atja Sonjaya, Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) dan Ketua Muda Peradilan Agama, dalam acara sarasehan, dalam rangka pengembangan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung, di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA, Jakarta. (05/03/2009).
Dalam sambutannya Harifin menyatakan, bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung masih rendah. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya sampai sekarang masih rendah. Sampai saat ini, kinerja MA mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan dan juga dari hasil survey. oleh karena itu Mahkamah Agung perlu meningkatkan kinerjanya dalam upaya cetak biru Mahakamah Agung.
Dijelaskan olehnya, bahwa tujuan diadakannya kegiatan sarasehan ini adalah sebagai wadah untuk memunculkan ide-ide baru untuk membentuk peradilan yang modern dan yang diidam-idamkan oleh masyakarat, dapat dihargai dan menjadi suri tauladan bagi lembaga-lembaga peradilan dan lembaga pemerintah lainnya. Diakui oleh oleh orang nomor satu di MA, bahwa sampai saat ini kinerja lembaga peradilan masih mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan, baik masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum bahkan para investor dan lembaga internasional.
Oleh karena itu, lanjutnya, Mahkamah Agung dalam berbagai program pembaruan terus melakukan pembenahan baik dalam hal managemen, system serta SDM lembaga peradilan. Menurut KMA, Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya sampai sekarang masih rendah. Sampai saat ini, kinerja MA mendapatkan banyak sorotan dari berbagai kalangan dan juga dari hasil survey, oleh karena itu Mahkamah Agung perlu meningkatkan kinerjanya dalam upaya cetak biru pembaruan Mahakamah Agung.
Topik yang dibahas pada acara ini antara lain, modernisasi birokrasi, peningkatan integritas dan kepercayaan publik yang disampaikan oleh beberapa narasumber dari kalangan pemerhati reformasi birokrasi, pakar administrasi dengan para peserta terdiri dari para pimpinan MA, hakim agung, para pejabat di lingkungan MA dan para ketua pengadilan tingkat banding serta mantan pimpinan MA. Menurut Haripin A Tumpa, misalnya, dalam melakukan program Reformasi Birokrasi Nasional, Mahkamah Agung melakukan implementasi Quick Wins seperti Transparansi Putusan, Sistem Teknologi Informasi, Implementasi Kode Etik, Pengaturan mengenai PNBP, analisa jabatan, analisa beban kerja dan managemen remunerasi.
Dalam hal pengelolaan anggaran dan keuangan, Mahkamah Agung telah melakukan transparansi anggaran melalui website dan pengelolaan pelaporan dan keuangan perkara melalui sms. Selain itu, dalam hal integritas, MA meningkatkan pengawasan internal dan menginformasikan hasil penjatuhan sanksi secara berkala, baik dalam Laporan Tahunan MA, melalui website, maupun pers conference.
Akan tetapi, menurut Ketua MA, hal itu semua masih belum sesuai dengan apa yang diinginkan dalam cetak biru pembaruan MA, terbukti dengan public sector integrity survey yang dilakukan oleh KPK, yang mengatakan bahwa MA merupakan salah satu dari 10 institusi dengan integritas yang rendah. Selain itu, dalam forum monitoring pencapaian program RB yang diadakan Meneg PAN pada bulan September 2008 tercatat bahwa dalam laporannya, MA baru melaksanakan 30% kegiatan dari keseluruhan kegiatan yang tercantum dalam buku pedoman RB. “Melihat permasalahan tersebut, pimpinan MA perlu melakukan redesain terhadap perencanaan kegiatan pembaruan kedepan yang meliputi redesain terhadap Cetak Biru Pembaruan sebagai acuan dalam seluruh kegiatan pembaruan” ungkapnya.
Dalam hal modernisasi birokrasi di pengadilan, Amien Sunaryadi, salah seorang narasumber dari pemerhati reformasi birokrasi, mengatakan bahwa dalam hal jumlah pegawai di MA dan badan peradilan dibawahnya, di satu sisi terdapat kelebihan pegawai yang sama sekali sudah tidak produksi lagi, di sisi lain MA kekurangan para pegawainya yang memiliki keahlian tertentu. Oleh karena itu, Sunaryadi meminta pimpinan MA berani mengambil keputusan dalam hal kelebihan dan kekurangan pegawai ini. "Keberhasilan refomasi birokrasi ditentukan oleh keberanian pimpinan MA dalam mengambil keputusan" tegasnya.
Managemen SDM Hakim perlu ditingkatkan
Prof. Dr. sofian Effendi, Pakar Administrasi Publik dari UGM yang menjadi narasumber siang itu dalam presentasinya mengatakan bahwa SDM Hakim sebagai pejabat yang menentukan reformasi peradilan harus ditingkatkan SDMnya sejalan dengan perkembangan reformasi birokrasi yang sekarang ini dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan bahwa 98% Hakim di empat lingkungan pengadilan lulusan Strata 1 dan hanya 2 % saja yang lulusan Strata 2. Oleh karena itu, ia meminta kedepan terhadap MA harus memperhatikan SDM para hakim ini. Ia juga menyoroti masalah beban kerja hakim yang tidak sebanding dengan jumlah hakim menjadikan pelayanan terhadap para pencari keadilan menjadi terhambat.
Disamping itu, MA juga perlu memperhatikan gaji hakim, 40,7% permasalahan yang dihadapi oleh hakim adalah gaji yang tidak memadai yang menyebabkan banyak hakim yang melakukan pelanggaran. Ia juga memprediksikan bahwa 10 tahun kedepan, hakim-hakim yang pensiun berjumlah 36% dari keseluruhan hakim yang ada dan 60% hakim akan pensiun dalam 15 tahun kedepan. "Dalam rekruitmen hakim nanti, saya berharap Mahkamah Agung lebih memperhatikan masalah usia dan pendidikannya" ungkapnya.
Ketua MA bertemu Ketua KPK
Di tulis pada Jumat, 06 Maret 2009 09:55:33 oleh naz
JAKARTA-MA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menemui Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, untuk membahas izin pemeriksaan penyidik kepolisian dan kejaksaan terhadap pejabat serta keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/3/2009).
Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan pertemuan itu untuk membahas pengadilan tipikor dan izin pemeriksaan penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pejabat. ”Pertemuan ini membahas masalah pengadilan Tipikor, dan izin pemeriksaan penyidik kepolisian serta kejaksaan,” katanya seusai melakukan pertemuan tersebut. Ia mengatakan pembahasan pengadilan tipikor tersebut dengan Mahkamah Agung itu, karena Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan.
Dikatakan, keberadaan Pengadilan Tipikor telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), agar dibentuk dengan batas waktu sampai Desember 2009 mendatang. “Amanat MK, pengadilan tipikor harus dibentuk sampai Desember 2009,” katanya. Sedangkan soal izin pemeriksaan bagi pejabat sendiri, kata dia, tidak terlepas untuk menindaklanjuti dari hasil pertemuan rapat koordinasi (rakor) antara KPK, kepolisian dan kejaksaan. “Izin pemeriksaan itu menyebutkan apabila 60 (enam puluh) hari tidak turun dari presiden, maka aturannya kepolisian dan kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan,” katanya.
Namun, kenyataan di lapangan ada pengadilan yang berbeda persepsi terhadap izin pemeriksaan itu, sehingga kejaksaan dan kepolisian agar serius menghadapi ini, “Tadi kami sampaikan dalam pertemuan itu,” kata Ketua KPK.
Ia menyatakan dalam waktu dekat menurut ketua Mahkamah Agung persoalan itu akan tuntas dan Mahkamah Agung, akan bersikap agar nantinya kejaksaan dan kepolisian tidak ragu lagi di lapangan. “Mahkamah Agung kemungkinan akan mengeluarkan surat edaran ke pengadilan tipikor untuk antisipasi izin pemeriksaan tersebut,” katanya.
Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan Mahkamah Agung, yakni Ketua MA Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Peradilan Agama Andi Syamsu Alam, Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, Ketua Muda Perdata Atja Sondjaya dan para Hakim Agung serta Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nesa.
Sementara pimpinan KPK yakni Ketua KPK Antasari Azhar, Wakil Ketua bidang Penindakan Chandra M. Hamzah. Wakil Ketua bidang Pencegahan Haryono Umar. Dan Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto
Diklat Prajabatan Gol. II dan Gol. III MARI
Di tulis pada Kamis, 05 Maret 2009 10:12:46 oleh naz
JAKARTA-Badilag.net. Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI akan mengadakan Diklat Prajabatan untuk Golongan II dan Golongan III bertempat di Kampus Diklat Kumdil Megamendung Bogor.
Surat dan daftar peserta dapat diunduh disini
SBU 2010
Di tulis pada Senin, 30 Maret 2009 03:13:24 oleh naz
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010
Aplikasi RKA-KL 2009
Di tulis pada Senin, 23 Maret 2009 03:56:00 oleh naz
Petunjuk Penggunaan Aplikasi RKA-KL 2009
Aplikasi PP39 Tahun 2006
Di tulis pada Rabu, 18 Maret 2009 08:14:01 oleh naz
Aplikasi PP39 Tahun 2006 unduh disini
Update Aplikasi PP 39 Tahun 2006 unduh disini