Pengadilan Tinggi Bandung-archive

Menu Utama


Arsip-arsip


Artikel Terbaru


Berita Lainnya


Links


Arsip-arsip Agustus 2008


Tidak ada arsip berita

Penyusunan TOR - RAB

Di tulis pada Rabu, 20 Agustus 2008 03:11:17 oleh barnas 

PENYUSUNAN TOR DAN RAB

Pasal 3 PMK Nomor 80/PMK.05/2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL tahun 2008 menyatakan bahwa dalam hal Standar Biaya Belum ditetapkan, maka Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) menjadi salah satu acuan dalam penelaahan RKA-KL.

Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) adalah suatu dokumen yang berisi penjelasan/keterangan mengenai kegiatan yang diusulkan untuk dianggarkan dan perkiraan biayanya. Komponennya terdiri dari uraian mengenai apa (what), mengapa (why), siapa (who), kapan (when),dimana (where), bagaimana (how), dan berapa perkiraan biaya (how much) yang dibutuhkan suatu kegiatan.

Informasi yang disajikan dalam TOR dapat berfungsi sebagai :

  1. Alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya;
  2. Alat bagi perencana anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan tupoksi;
  3. Alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut.

Rincian Anggaran Biaya (RAB) adalah penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya (how much) yang dibutuhkan dalam TOR dan sekurang-kurangnya memuat :

  1. Komponen-komponen input kegiatan;
  2. Perhitungan biaya satuan, volume dan jumlah biaya masing-masing komponen;
  3. Jumlah total biaya yang menunjukkan biaya keluaran/output.

Bahwa permasalahan yang ada sekarang dalam hal penyusunan RKA-KL salah satu diantaranya adalah data dukung berupa TOR yang diajukan Kementerian/Lembaga sebagai dasar penelaahan RKA-KL belum memenuhi norma/aturan yang ada, bahkan usulan kegiatan dalam RKA-KL sama sekali tidak dilengkapi dengan TOR.

Kondisi demikian akan menyebabkan :

  • Alokasi dana suatu kegiatan akan diberi tanda bintang;
  • Tanda bintang pada RKA-KL dan DIPA Satker menjadi indikator bahwa perencanaan belum sempurna dan akan berimbas pada keterlambatan proses pencairan dana.

Untuk menghindari hal demikian, maka setiap Satker :

  1. telah mempersiapkan diri dengan usulan kegiatan yang akan dilaksanakan,
  2. Usulan tersebut telah dilengkapi dengan TOR dan RAB sebagai dasar untuk disetujuinya alokasi anggaran dari Kementerian/Lembaga pada level pusat.
  3. Tahapan berikutnya adalah penuangan RAB dalam RKA-KL

Apabila hal ini telah dilakukan oleh setiap Satker maka masalah kekurangan data dukung tidak akan terjadi lagi pada saat penelaahan dengan Direktorat Jenderal Anggaran (Disarikan dari Materi Sosialisasi TOR RAB Ditjen Anggaran, Surabaya, 13-16 Agustus 2008)

Contoh TOR dan RAB klik di sini.