Menu Utama
Arsip-arsip
Artikel Terbaru
- Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- Perumusan Keluaran Kegiatan (Output) beserta Satuannya
- Standar Biaya Tahun 2011
- Revisi DIPA Tahun Anggaran 2010
- Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah AGung RI Periode Tahun 2009
- SEMA No. 12 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perikanan
- SK KMA tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Kepegawaian
- Netralitas PNS dalam Pemilu (SE/07/M.PAN/7/2009)
- Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009
Berita Lainnya
- Monitoring Kinerja Anggaran dan data Hasil Optimalisasi dan Non Optimalisasi
- Pelatihan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa T.A. 2012
- PELANTIKAN WAPAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- 86 Orang Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi
- Jumlah Pegawai Setiap Satuan Kerja
- Kelengkapan Dokumen Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
- Pembukaan Blokir (*) dan Pemberian Clearence 2012
- LAPORAN TRIWULAN IV PP.39 TAHUN 2006
- PISAH SAMBUT KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
- PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG
Links
Arsip-arsip Oktober 2008
Bagir Pensiun, Harifin Pimpin Sementara MA
Di tulis pada Kamis, 30 Oktober 2008 12:06:09 oleh dani

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan seusai me- nandatangani berita acara serah terima kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah da- ri Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi, di Gedung Mahkamah Agung,
Jakarta, Rabu (29/10). Kamis, 30 Oktober 2008 | 03:00 WIB Jakarta, Kompas - Menyusul berakhirnya masa kerja Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung per 31 Oktober, Mahkamah Agung akan dipimpin oleh Harifin A Tumpa. Harifin akan menjalankan tugas pimpinan tersebut hingga terpilihnya Ketua MA baru sebagai pengganti Bagir. Demikian diungkapkan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Rabu (29/10) di Jakarta. Menurut Djoko, Harifin secara otomatis akan memimpin MA seperti tradisi yang berlaku di pengadilan. Telah menjadi kebiasaan apabila terjadi kekosongan ketua di suatu pengadilan maka akan dipimpin oleh wakil ketua. ”Kalau ketua dan wakilnya tidak ada, maka pengadilan akan dipimpin hakim senior yang ada di tempat tersebut,” kata Djoko.
Seperti diketahui, Harifin saat ini menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial. Ditanya mengenai pemilihan Ketua MA baru, Djoko mengatakan pihaknya belum membicarakan hal tersebut. Pemilihan ketua baru akan dilakukan dalam suatu rapat pleno hakim agung. Hingga saat ini, jelasnya, MA belum membahas persiapan pemilihan, termasuk tata cara pemilihan. ”Kami belum memastikan apakah akan menggunakan tata cara lama atau baru,” ujar Djoko. Pada pemilihan Ketua MA sebelumnya, pemilihan dilakukan dalam dua putaran. Setiap hakim agung mengajukan nama. Nama- nama yang mendapatkan suara besar akan dipilih kembali untuk mendapatkan suara terbanyak. ”Tiap hakim agung berhak memilih dan dipilih,” ujarnya. Laksanakan terbuka Terkait dengan pemilihan Ketua MA, peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, meminta agar hal itu dilaksanakan secara terbuka. ”Proses pemilihan harus dapat dipantau oleh masyarakat dan media,” katanya. Mengenai sosok Ketua MA mendatang, ia berharap calon yang dipilih tidak berusia lebih dari 65 tahun. Hal itu agar yang bersangkutan dapat memimpin MA dalam jangka waktu yang relatif lama mengingat usia pensiun hakim agung hanya maksimal 67 tahun. Akan tetapi, Febri meragukan ada sosok hakim agung yang tepat. Dalam arti, hakim yang mampu menjadi manajer peradilan seluruh Indonesia sekaligus puncak dari semua hakim. ”Tidak ada calon yang menonjol. Kalau ada hakim yang bagus, kemampuan manajerialnya masih kurang,” katanya.
sumber : http://cetak.kompas.com
MA Resmi Limpahkan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Di tulis pada Kamis, 30 Oktober 2008 09:13:06 oleh naz

BANDUNG-Humas.Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) akhirnya secara resmi menjadi milik Mahkamah Konstitusi (MK). Serah terima pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dari Mahkamah Agung (MA) dan MK pun digelar. Kedua pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu hadir untuk membubuhkan tanda tangan dalam naskah kesepakatan. “Selamat untuk MK yang menerima yurisdiksi baru,” ujar Ketua MA Bagir Manan. Bahasa awamnya, lanjut Bagir, MK mendapat pekerjaan baru.
Bagir menjelaskan acara Rabu (29/10) ini merupakan pelaksanaan amanat UU Pemerintahan Daerah (Pemda) teranyar, yakni UU No. 12 Tahun 2008. Pasal 236 huruf c Undang-Undang ini menyatakan penyelesaian sengketa hasil pilkada oleh MA dialihkan kepada MK paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan. Bila mengacu jangka waktu dalam pasal itu, pengalihan baru bisa dilakukan pada Oktober 2009, delapan belas bulan sejak UU ini diterbitkan pada 24 April 2008.
Namun, frase ‘paling lama’ dalam Pasal 236 huruf c itu memang sempat menimbulkan multitafsir. Ada yang menafsirkan jika disebut ‘paling lama’ maka pengalihan kewenangan ke MK bisa lebih cepat dari waktu delapan belas bulan. Perdebatan ini muncul dalam kasus pilkada Bupati Lampung Utara.
Sebelumnya, sengketa pilkada Bupati Lampung Utara sempat mampir di MK. Namun, perkara tersebut ditolak MK. Alasannya, sengketa pilkada masih menjadi kewenangan MA. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pengalihan bisa saja lebih cepat dari 18 belas bulan. Asalkan, ada tindakan hukum pengalihan kewenangan dari MA ke MK secara nyata.
Tindakan hukum itulah yang baru saja ditandatangani Bagir Manan. “Kami terima tindakan hukum pengalihan wewenang ini,” ujar Ketua MK Mahfud MD menyambut pidato Bagir. Mahfud menegaskan saat ini MK sudah siap untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. “Kami harus siap. Karena ini perintah UU,” tegasnya. Ia mengatakan hukum acara penyelesaian sengketa hasil pilkada juga sudah siap. Secara resmi, Peraturan MK yang mengatur hal tersebut akan diluncurkan besok.
Jauh-jauh hari, MK sudah bersiap menerima pelimpahan kewenangan baru tersebut. Beberapa waktu lalu, MK mengadakan pertemuan dengan sejumlah Dekan Fakultas Hukum dari 33 provinsi. Dalam pertemuan itu, disepakati masing-masing kampus akan disulap menjadi ruang sidang MK. Metodenya lewat telekonperensi. “Kalau ada sidang, (pihak berperkara,-re) tak perlu ke Jakarta,” ujar Jimly Asshiddiqie yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua MK. Untuk perkara sengketa hasil pilkada, alat ini dianggap cukup efektif dan efisien. Apalagi, MK tak memiliki cabang di daerah. Sehingga para pihak sengketa hasil pilkada tak perlu repot-repot datang ke Jakarta.
Selain itu, MK juga baru saja menggelar Pelatihan Teknis Sistem Informasi Manajemen Perkara (Simkara) untuk pegawai MK. Pelatihan meliputi manajemen perkara secara online dan offline. Meski terkesan sudah siap, MK tampaknya perlu mendengar petuah Bagir yang telah berpengalaman menangani sengketa hasil pilkada. Ia mengungkapkan ada 74 perkara tingkat kasasi dan 24 peninjauan kembali seputar sengketa pilkada yang mampir di MA. “Kalau tidak salah, hanya empat perkara yang dikabulkan,” ungkapnya. Menurut Bagir, ini merupakan gambaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pekerjaan semestinya. Sebagian besar putusan MA justru mengukuhkan hasil kerja KPU dengan menolak gugatan yang diajukan.
Bagir juga tak lupa memberitahukan karakteristik perkara sengketa pilkada yang masuk ke MA. Kadang-kadang para pihak yang menggugat acapkali tak rasional. “Beda suaranya 40%, masih mereka gugat. Apa 40% itu penipu semua,” ujar Bagir. Ia meminta kepada para pihak bila perbedaan suaranya sudah cukup jauh, jangan lagi dijadikan dasar untuk menggugat. “Kalau beda 2%, ya kemungkinan error masih mungkin terjadi,” tuturnya.
Pengalihan Belum Mulus
Kesepakatan pengalihan kewenangan memang telah diteken tapi persoalan hukum masih mungkin terjadi. Hal ini juga diakui Bagir. Menurutnya, saat ini masih ada sisa dua perkara yang ada di MA. Satu perkara seputar Pilkada Riau. “Insya Allah, perkara itu besok diputus,” katanya. Ia berpendapat perkara ini memang masih menjadi kewenangan MA. Kalau sebuah perkara sudah diperiksa oleh sebuah lembaga, maka lembaga tersebut yang mesti memutus perkara itu. Sedangkan, satu perkara baru saja didaftarkan hari ini.
Sebelum pengalihan kewenanggan ditandatangani. Bagir berpendapat perkara yang baru didaftarkan ini bisa langsung diserahkan ke MK. Hal ini bisa berpengaruh pada waktu mulai pendaftararan gugatan. Apakah penghitungan waktu dimulai saat didaftarkan ke MA atau ketika perkara itu dialihkan ke MK. Apalagi perkara sengketa pilkada memiliki jangka waktu yang tak lama. “Ini semua perlu kita sepakati,” tuturnya.
Untuk memperjelas hal ini, Bagir pun menugaskan Ketua Muda MA Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung untuk duduk satu meja dengan MK. Sebaliknya, Mahfud menugaskan Wakil Ketua MK Mukthie Fadjar yang berpengalaman dalam menangani sengket pemilu.
Bagir meminta agar mereka membicarakan ini dalam satu atau dua jam. “Kelihatannya memang simpel. Tapi jangan sampai nanti kita dieksepsi,” pungkasnya.
(Sumber : www.hukumonline.com)
Pelantikan KPN Tasikmalaya
Di tulis pada Rabu, 29 Oktober 2008 03:33:31 oleh dani
BANDUNG-Humas. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Sofjan Zen, SH., MHum. Rabu 29 Oktober 2008 telah mengambil sumpah dan melantik Sdr. Hanung Iskandar, SH sebagai Ketua PN Tasikmalaya yang baru menggantikan Sdr. H. Zainal Abidin, SH., MH yang telah diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palu. Dalam acara tersebut juga dilaksanakan Serah Terima Jabatan Ketua PN Tasikmalaya.
Sebelumnya menjabat Ketua PN Tasikmalaya, Hanung Iskandar, SH. adalah Wakil Ketua PN Tasikmalaya.
50 Hakim Ditindak Karena Melanggar
Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 12:34:51 oleh naz
BANDUNG-Humas. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan pada saat menghadiri Kongres Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) di Hotel Horison Bandung. Acara dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia. "Sedikitnya 50 Hakim dalam satu tahun terakhir telah ditindak. Hakim-hakim tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran dan kesalahan. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya menyadari kesalahan dan segera memulihkan kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.
"Harapan saya setelah saya tidak ada atau pindah pos karena tugas tertentu, saya mengajak untuk menunjukkan bahwa kita tidak hanya dalam perkataan tetapi juga perbuatan. Masyarakat harus tahu, kita tidak diam saja dalam penegakan hukum di Indonesia" katanya. Diakuinya, lembaga yang dipimpinnya sering menuai kritik dari beberapa kalangan. Meski begitu, ia meminta jajarannya tetap mempertahankan independensi lembaga peradilan yang dianggapnya sebuah mahkota.
Selama hampir delapan tahun memimpin MA, menurutnya, sudah banyak perubahan dilakukan untuk mempertahankan citra dan independensi lembaga peradilan. "Independensi hakim bukan sekedar kebanggaan, tetapi mahkota yang mesti dipertahanan". Menurut dia, upaya penegakan hukum di lingkup peradilan tidaklah dapat bekerja sendiri, setiap institusi harus bekerja sama satu sama lain. "Lewat organisasi ini, kita bangun bersama korps untuk menutupi segala kekurangan selama ini".
Diakuinya bahwa selain dihadang kekuatan eksternal juga diganggu masalah internal. Kendati demikian, langkah dan pekerjaan yang sudah ditempuh selama ini harus terus dilanjutkan. (Sumber : HU Pikiran Rakyat 27/10/2008 hal 18)
UU Kepailitan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Di tulis pada Jumat, 24 Oktober 2008 08:31:49 oleh naz
BANDUNG-Humas.Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara 18/PUU-VI/2008, Kamis, (23/10/2008) di Ruang Sidang MK. Perkara tersebut diajukan M. Komarudin dan Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, serta 138 mantan buruh PT. Sindoll Pratama. Komarudin dkk. beranggapan ketentuan dalam UU Kepailitan tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil bagi buruh serta perlakuan yang sama di hadapan hukum karena hanya memberi peluang serta hak-hak istimewa kepada kreditor pemegang gadai, jaminan, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan hak agunan atas kebendaan lainnya (kreditor separatis). Menurut mereka, kondisi tersebut akan menghapuskan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh baik selama berlangsungnya hubungan kerja maupun saat berakhirnya hubungan kerja karena kepailitan.
Pasal 29 UU Kepailitan: “Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.” Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan berbunyi, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.” Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan berbunyi, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat (1).” Pasal 138 ayat (1) UU Kepailitan berbunyi, “Kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang mempunyai hak diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.”
Lebih lanjut, menurut para Pemohon, seharusnya hak-hak buruh atau pekerja didahulukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.” Penjelasan pasal tersebut menyatakan, “Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya.” Dengan kata lain, permasalahan pokok yang diajukan adalah perbedaan kedudukan hukum dan ekonomi yang terkait dengan pembayaran dalam kepailitan antara kreditor separatis dan buruh. Bagi kreditor separatis, pembayaran dalam kepailitan dijamin pelunasannya dengan hipotek, agunan, fidusia, gadai, dan hak tanggungan. Bagi buruh, selaku kreditor preferen khusus, kedudukannya berada di bawah kreditor separatis, sehingga jikalau seluruh harta debitor telah dijadikan agunan dan dikuasai oleh para kreditor separatis, hal tersebut dapat berakibat buruh tidak memperoleh apapun. Hal tersebut menurut para Pemohon, bertentangan dengan perlindungan atas hak-hak buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945, yaitu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama karena buruh sebagai pekerja berhak untuk mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dari pekerjaan yang telah dilakukannya yang mendukung haknya untuk hidup.
Menanggapi dalil tersebut, MK menyatakan bahwa penentuan peringkat penyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yang bersumber dan diatur dalam berbagai produk perundang-undangan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja telah diperbaiki sedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU sehingga upah buruh yang sebelumnya hanya termasuk urutan kreditor preferen keempat (Pasal 1149 angka 4 KUH Perdata) yang berada dalam posisi di bawah kreditor separatis menjadi utang harta pailit di bawah biaya kepailitan dan fee kurator berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU. Dalam konteks demikian, menurut MK, maka Pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang merumuskan bahwa upah buruh dalam proses kepailitan didahulukan harus dibaca bahwa upah buruh tersebut didahulukan akan tetapi di bawah kreditor separatis yang dijamin dengan gadai, hipotek, fidusia, hak tanggungan (secured-loan), biaya kepailitan, dan fee kurator. “Dengan demikian, tidaklah terdapat pertentangan norma antara UU Kepailitan dan PKPU dan UU Ketenagakerjaan,” ucap Hakim Konstitusi Akil Mochtar membacakan pertimbangan putusan. Bagi MK, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU pada dasarnya menentukan bahwa kreditor separatis dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak ada kepailitan. Artinya, hak gadai, hipotek, fidusia, dan hak tanggungan lainnya tidak termasuk boedel (warisan) pailit yang akan dieksekusi. Kreditor separatis berhak mengeksekusi sendiri barang-barang jaminan yang ada dalam kekuasaannya.
Dalam hal masih terdapat kekurangan setelah eksekusi atas barang jaminan yang ada dalam kekuasaannya, kreditor separatis berhak atas boedel pailit sebagai kreditor konkuren, sebaliknya dalam hal terdapat kelebihan dari piutangnya maka kelebihan tersebut harus dimasukkan sebagai boedel pailit. “Pelaksanaan hak-hak kreditor separatis tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja (hubungan antara buruh dan pengusaha), karena dalam hubungan kerja dimaksud, buruh tidak kehilangan hak-haknya dalam kepailitan dan buruh juga tidak kehilangan hak-hak atau upahnya, “ jelas Akil Mochtar.
Dengan demikian, menurut MK, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 UU Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Akan tetapi, faktor lemahnya perlindungan terhadap hak-hak buruh atau pekerja dalam hal terjadinya kepailitan dapat mengakibatkan buruh atau pekerja tidak memperoleh apa-apa karena aset debitor telah dijadikan jaminan bagi kreditor separatis, karena itu harus campur tangan negara. MK kemudian berpendapat bahwa yang harus dilakukan bukan dengan cara menyatakan pasal-pasal dalam UU Kepailitan yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan kemudian memberikan kedudukan buruh sebagai kreditor yang setara dengan kreditor separatis dan/atau menghilangkan status kreditor separatis yang tentunya akan merugikan pihak kreditor separatis yang dijamin hak pelunasan piutangnya berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU melainkan dengan menutup celah kelemahan hukum dengan mengatur hubungan antara buruh dan debitor dalam UU Ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan sosial yang konkret. “Sehingga ada jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak buruh atau pekerja terpenuhi pada saat debitor dinyatakan pailit,” pungkas Akil Mochtar.
Sehubungan dengan itu, Ketua MK, Moh Mahfud MD yang membaca Konklusi Putusan menyatakan, dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap pekerja atau buruh dalam hal terjadi kepailitan pembentuk undang-undang memang perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang yang terkait dengan pengaturan hak-hak buruh. “Diperlukan adanya peranan negara dalam bentuk kebijakan konkret untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja atau buruh dalam hal terjadi kepailitan,” tegasnya. (Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Mahkamah Konstitusi Resmi Tangani Sengketa Pilkada
Di tulis pada Jumat, 24 Oktober 2008 08:21:23 oleh naz
VIVAnews - Mahkamah Agung mulai 1 November 2008 tidak lagi menangani perkara-perkara sengketa pilkada. Perkara itu akan ditangani langsung Mahkamah Konstitusi (MK). "Suratnya sudah ada. Efektifnya 1 November 2008," kata juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 23 Oktober 2008. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Putusan ini juga diperkuat dengan kesepakatan antara Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah bahwa sengketa hasil pilkada dialukan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Rumusan ini sejalan dengan pemahaman, pilkada adalah rezim pemilu sehingga sengketa hasilnya pun harus ditangani institusi yang sama, yakni Mahkamah Konstitusi. Menurut Djoko, keputusan untuk mempercepat pelimpahan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah permintaan dari Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. "Pak Bagir sudah memerintahkan untuk segera melimpahkan kasus pilkada ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Mengenai mekanisme pelimpahan ini, menurut Djoko, kedua lembaga akan bertemu pada 29 Oktober 2008. "Semua akan dibahas tanggal 29 Oktober," tuturnya. Menurut Djoko, saat ini Mahkamah Agung masih menangani dua perkara sengketa pilkada. Mahkamah Agung akan mengusahakan menyelesaikan perkara itu sebelum pelimpahan ke Mahkamah Konstitusi. "Salah satu perkaranya di tingkat peninjauan kembali (PK). MK kan tidak mengenal PK," ujarnya.
Sema Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah
Di tulis pada Selasa, 21 Oktober 2008 08:25:34 oleh dani
BANDUNG-Humas. Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran No.08 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syariah.
Surat selengkapnya dapat di klik < disini >
Halal Bil Halal Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Bandung
Di tulis pada Kamis, 16 Oktober 2008 04:27:35 oleh dani

BANDUNG-Humas. Kamis 16 Oktober 2008 bertempat di Hotel Permata Bidakara Jl. Lemahneundeut Bandung dilaksanakan acara halal bihalal keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung dengan Pengadilan Negeri se Jawa Barat. Acara dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan para pegawai Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Para pejabat struktural Pengadilan Negeri se Jawa Barat serta para pensiunan Hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Bandung. halal bihalal keluarga besar Pengadilan Tinggi Bandung dengan Pengadilan Negeri se Jawa Barat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan sekaligus memperkokoh keutuhan aparatur pengadilan di Jawa Barat. Kegiatan ini sekaligus juga diisi dengan acara pelepasan para Hakim Tinggi dan pegawai yang telah memasuki usia pensiun dan siraman rohani yang disampaikan oleh K.H. Athian Ali M. Da'i.
Wisuda Purnabhakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung
Di tulis pada Kamis, 16 Oktober 2008 02:57:22 oleh naz

BANDUNG-Humas. Kamis 16 Oktober 2008 bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Bandung dilangsungkan acara wisuda purna bhakti 6 (enam) orang Hakim Tinggi Bandung yaitu : 1. H. Hazli Saleh, SH. 2. Abdurrrahman D., SH. 3. H. M. Hoesni Soelaiman, SH. 4. H. Mansjur Nasution, SH. 5. H. Soehartono, SH. 6. Ny. Willy S. Sopaheluwakan, SH. Wisuda purna bhakti dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, H. Sofjan Zen, SH., MHum dengan didampingi Wakil Ketua Ny. Hj. Nurganti Saragih, SH., MH. para Hakim Tinggi, dengan dihadiri para Ketua Pengadilan Negeri se Jawa Barat dan anggota Dharma Yuktikarini serta undangan lainnya. Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI tentang pemberhentian masing-masing wisudawan oleh Panitera/Sekretaris Budiman L. Sijabat, SH., MHum. diteruskan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan oleh Wakil Sekretaris Drs. Jodi Windarsah S., MH. dan diakhiri dengan pelepasan yang ditandai dengan penanggalan lencana Haikm serta penaburan bunga melati dan foto bersama.
Menjaga dan Meningkatkan Disiplin Kerja melalui Pelaksanaan Pengawasan
Di tulis pada Selasa, 14 Oktober 2008 01:08:27 oleh dani

BANDUNG-Humas. Ketua Pengadilan Tinggi Bandung H. Sofjan Zen, SH., MHum. hari Selasa 14 Oktober 2008 telah mengambil sumpah dan melantik Sdr. H. Khairul Fuad, SH., MHum. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta yang baru menggantikan Sdr. Rosidin, SH. yang telah diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Sebelumnya H. Khairul Fuad, SH., MHum. adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK Nomor 35 Tahun 2008 tanggal 1 September 2008 sebagai petunjuk pelaksanaan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 071 Tahun 2008 tentang Penegakan Disiplin Kerja, yang menyatakan bahwa pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri agar dibentuk Tim Pengawas terhadap pelaksanaan SK Nomor 071 Tahun 2008 tersebut yang salah satu kewenangannya memberikan rekomendasi kepada pejabat penanggung jawab absensi mengenai jenis sanksi yang akan diberikan kepada aparat pengadilan yang melakukan pelanggaran terhadap SK KMA dimaksud. "Untuk menjaga dan meningkatkan disiplin kerja, maka Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama harus melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/2006" tegasnya.
Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Tinggi menyinggung tentang diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Proses Mediasi, dimana setiap sengketa perdata kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Apabila mediasi tidak dilaksanakan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 130 HIR dan atau pasal 154 RBg, yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim wajib mempertimbangkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan mediatornya, bahkan pada saat proses banding, kasasi maupun PK sepanjang perkara tersebut belum diputus maka para pihak atas kesepakatan mereka dapat menempuh upaya perdamaian.
GEDUNG DIKLAT MA DIRESMIKAN
Di tulis pada Selasa, 14 Oktober 2008 09:21:28 oleh dani

Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas dan professional yang baik bagi para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, Pejabat Struktural dan Staff, diperlukan suatu gedung pusat pendidikan dan latihan yang modern, efektif dan efisien dalam suatu bangunan yang berada dalam satu lokasi, ujar Kepala Badan Diklat Litbang Mahkamah Agung, Anwar Usman, hari ini (13/10) sesaat sebelum acara peresmian gedung Pusdiklat Litbang Mahkamah Agung berlangsung. Masih menurut Anwar, gedung Pusdiklat yang baru ini diharapkan akan menjadi pusat kegiatan, pengelolaan dan pendidikan/latihan bagi para peserta dari seluruh Indonesia serta menjadi contoh bagi bangunan dan tata ruang disekitarnya. Dan diharapkan, gedung diklat tiap tahun diharapkan dapat menyelenggarakan diklat yang diikuti kurang lebih 4000 orang pertahun, ujarnya. Anwar juga menjelaskan, lambing dari “sculpture” Pusdiklat yang terdiri dari bentuk lingkaran merupakan bentuk netral dan memusat, yang melambnagkan pusat kegiatan Pusdiklat, tugu yang berjumlah 4 melambangkan pena dan pilar, penopang sistem empat lingkungan peradilan di Indonesia, ornament stainless steel yang merupakan abstraksi dari bguku dalam posisi terbuka yang melambangkan semangat untuk terus belajar dan menggali ilmu, sedangkan air yang selalu mengalir dibawah melambangkan sumber ilmu pengetahuan yang selalu mengalir dan selalu harus dipelajari, ungkapnya. Peresmian gedung Pusdiklat Mahkamah Agung yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ini, diawali laporan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkmah Agung, Subagyo, yang menyampaikan bahwa pembangunan gedung Pudiklat MA dari Tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 yang dilakukan secara per paket/tahap telah menelan biaya sebesar Rp. 166.509.596.616,- (sertaus enam puluh milyar lima ratus Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh enam ratus enam belas rupiah). Subagyo juga mengucapkan terima kasih kepada BRR yang telah menyerahkan Balai diklat Peradilan di Banda Aceh. Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, dilakukan dengan penekanan tombol sirine dan menandatangani prasasti berlangsung secara khidmat. Selain itu juga menandatangani prasasti peresmian Balai Diklat Peradilan Aceh

Evaluasi terhadap Hakim dan PNS di Lingkungan Mahkamah Agung
Di tulis pada Senin, 13 Oktober 2008 01:57:15 oleh dani
BANDUNG-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung meminta kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, untuk segera menyampaikan rekapitulasi Kehadiran Hakim dan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama untuk satuan kerja dan satuan kerja diwilayahnya.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung bertanggal 9 Oktober 2008 Nomor : 217/S-Kel/BUA-Renog/X/2008 yang disertai dengan formulir isian tersebut, salah satu pointnya menyatakan untuk melakukan rekapitulasi kehadiran tanggal 26 September 2008 dan tanggal 6 Oktober 2008, hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BUA u.p. Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 16 Oktober 2008. Untuk Formulir Isian, dapat diklik < disini >
Pejabat Peradilan Wajib Menyampaikan LHKPN
Di tulis pada Kamis, 09 Oktober 2008 02:21:26 oleh barnas
BANDUNG-Humas. Untuk meningkatkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 044/SEK/SK/IX/2008 tertanggal 24 September 2008 tentang Penetapan Pejabat Peradilan Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pejabat Peradilan yang diwajibkan menyerahkan LHKPN tersebut, terdiri dari Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II, Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding serta Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding.
Surat Keputusan tersebut secara lengkap dapat diklik disini
Lampiran Formulir A dan B LHKPN dapat di download disini
Sema No. 7 Tahun 2008 tentang Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia
Di tulis pada Kamis, 09 Oktober 2008 09:32:25 oleh barnas
BANDUNG-Humas, Ketua Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran No.07 Tahun 2008 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia, yang pada intinya untuk menjawab banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung mengenai sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia. Surat selengkapnya dapat di klik < disini >
Jenis dan Tarif PNBP di MA
Di tulis pada Selasa, 28 Oktober 2008 02:59:52 oleh naz
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya download < disini >
Pedoman Anonimisasi Bagi Peradilan Umum
Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:36:20 oleh naz
Informasi yg dapat diminta/diakses masyarakat Informasi lain yang dikelola pengadilan hanya bisa diakses publik atas ijin Ketua Pengadilan jika dengan diaksesnya informasi tersebut tidak akan merugikan :
- privasi seseorang;
- kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
- upaya penegakan hukum;
- proses penyusunan kebijakan;
- pertahanan, keamanan dan hubungan luar negeri negara Indonesia;
- ketahanan ekonomi nasional.
Lihat selengkapnya < disini >
Pedoman Perilaku Hakim
Di tulis pada Senin, 27 Oktober 2008 03:29:03 oleh naz
PEDOMAN PERILAKU HAKIM
A. PEMBUKAAN
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta dalam proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.
Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip – prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama masing-masing.
Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi Hakim, Baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat. Namun demikian, untuk menjamin terciptanya pengadilan yang mandiri dan tidak memihak, diperlukan pula pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana bagi Hakim baik selaku penegak hukum maupun sebagai warga masyarakat. Untuk itu, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan Negara memberi jaminan keamanan bagi Hakim dan Pengadilan, termasuk kecukupan kesejahteraan, kelayakan fasilitas dan anggaran. Walaupun demikian, meskipun kondisi-kondisi di atas belum sepenuhnya terwujud, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk tidak berpegang teguh pada kemurnian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak dan penjaga hukum dan keadilan yang memberi kepuasan pada pencari keadilan dan masyarakat.
Atas dasar kesadaran dan tanggung jawab tersebut, maka susunlah Pedoman Perilaku hakim ini dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum,serta pihak-pihak lain dalam masyarakat. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim. Proses penyusunan pedoman ini didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan serupa yang ditetapkan di berbagai Negara, antara lain Bangalore Principles.
Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan penjabaran dari ke 10 (sepuluh) prinsip pedoman yang meliputi kewajiban-kewajiban untuk : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegrasi tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional.
Selengkapnya dapat didownload < disini >
Beda Belanja Barang dgn Belanja Modal
Di tulis pada Rabu, 22 Oktober 2008 02:27:59 oleh naz
Bendahara Kementerian/Lembaga sering mengeluh karena SPM yang diajukan ke KPPN tidak bisa cair seluruhnya. Menurut bendahara, tagihan untuk honor tim tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai akunnya. Honor tim pengadaan modal dalam DIPA masuk ke dalam belanja modal. Sementara menurut pihak KPPN honor tim harus masuk ke dalam belanja barang. Gara-gara perbedaan persepsi ini menyebabkan SPM tidak bisa cair. Sebenarnya dalam PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) sudah didefinisikan perbedaan belanja barang dan belanja modal secara jelas. Belanja barang adalah pengeluran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. Sedangkan definisi belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dugunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dam aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
Pangkal perbedaan dalam penyusunan perencanaan anggaran sudah mengacu pada BAS, sementara dalam pelaksanaan anggaran masih belum mengacu pada BAS. Inilah pokok awal terjadinya perbedaan persepsi. Demikian juga dalam penyusunan perencanaan anggaran berpedoman pada petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL yang mengatur penerapan konsep full costing dalam suatu kegiatan yaitu seluruh biaya yang menunjang dalam pencapaian output disesuaikan dengan jenis belanjanya. Ini sejalan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure untuk masing-masing jenis belanja. Misalnya, belanja modal tanah menjadi belanja modal tanah, belanja modal pembebasan tanah, belanja modal pembayaran honor tim tanah, belanja modal pembuatan sertifikat tanah, belanja modal pengurukan dan pematangan tanah, belanja modal biaya pengukuran tanah, dan belanja modal perjalanan pengadaan tanah. Faktor lain berupa pemahaman pegawai tentang konsep BAS belum utuh, sementara sosialiasi BAS masih minim. Demikian pula masih banyak pegawai yang belum mengerti prinsip-prinsip akuntansi yang dipakai dalam BAS. Sehingga berdampak pada kesalahan dalam menterjemahkan dan menjelaskan kepada kementerian/lembaga. Menyadari akan hal tersebut serta untuk memberikan kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, maka diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan AKUN pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sesuai dengan BAS.
Menurut Perdirjen Perbendaharaan tersebut, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila : (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas (b) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah (c) perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. Sayang tidak dijelaskan bagaimana cara mengetahui niat bukan untuk dijual atau untuk dijual. Demikian juga, apakah niatnya cukup dalam hati atau didokumentasikan?
Dalam petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL nilai kapitalisasi aset tetap diatas Rp. 300.000 per unit. Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 10.000.000. Sementara karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan. Namun demikian perlu diperhatikan, karena ada beberapa belanja pemeliharaan yang memenuhi persyaratan sebagai belanja modal yaitu apabila (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki dan (b) pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
Untuk lebih jelas, Perdirjen Perbendaharaan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang mencantumkan 23 contoh uraian transaksi belanja yang sering terjadi dan klasifikasinya, apakah termasuk belanja barang atau belanja modal. Contohnya overhaul kendaraan dinas termasuk klasifikasi belanja modal.
Dengan penjelasan dan contoh, masihkah terjadi perbedaan persepsi? (Sumber : www.anggaran.depkeu.go.id)
Permintaan Anggaran Bantuan Hukum
Di tulis pada Jumat, 10 Oktober 2008 09:47:40 oleh barnas
- PENDAHULUAN
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.
Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.
Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :
1. Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau
2. Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.
Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas
- DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
a. Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
a. Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
b. Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
4. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
5. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
- TUJUAN PROGRAM BANTUAN HUKUM
- Aspek Kemanusiaan
Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.
- Peningkatan Kesadaran Hukum
Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.
- PENGERTIAN BANTUAN HUKUM
Bantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :
- Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;
- Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;
- Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.
- PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM
Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :
- Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan
- Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.
- MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM
Kriteria dan sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan Pengadilan adalah sebagai berikut :
- Dana bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan.
- Dana bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan.
- BAGAIMANA DAN KEMANA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
- Tempat Memperoleh Informasi
Masyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi setempat misalnya:
a. Pengadilan Negeri / Tinggi;
b. Kejaksanaan Negeri / Tinggi;
c. Lembaga Bantuan Hukum.
- Cara Memperoleh Bantuan Hukum
Untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
b. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau
c. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat.
- ASAS HUKUM DALAM PERKARA PIDANA
Dalam proses peradilan pidana, baik yang menyangkut hukum material dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk mendudukkan hukum pada tempat yang sebenarnya. Untuk itu, ada ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dipenuhi ketika seseorang harus didakwa dan dihukum melalui Pengadilan, misalnya :
- Pasal 6 (1) :
Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Nullum delictum sine praevia lege).
- Pasal 6 (2) :
Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
- Pasal 8 :
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Presumption of innocense).
- Pasal 37 :
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Berdasarkan asas-asas hukum tersebut di atas, dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP, maka Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan pidana.
- ASAS HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
Dalam proses peradilan perdata, baik yang menyangkut hukum materil dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum dari para pihak (penggugat dan tergugat) yang berperkara di Pengadilan. Adapun asas-asas hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menganut asas peradilan berbiaya ringan dan asas persamaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berperkara, yaitu:
- Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang (Pasal 5 ayat 1).
- Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 5 ayat 2).
2. Bahwa Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) menganut beberapa asas yang menyangkut kepentingan keperdataan para pihak yang berperkara, yaitu:
- Para pihak dalam perkara perdata (penggugat dan tergugat) dapat memilih salah satu dari upaya penyelesaian sengketa perdata, yaitu upaya yang dilakukan melalui pengadilan atau upaya yang dilakukan di luar pengadilan (melalui upaya perdamaian).
- Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan :
- Para pihak berperkara dapat menghadap sendiri proses persidangan atau meminta bantuan hukum dari Advokat. (Pasal 118 HIR / 142 RBG).
- Ketua Pengadilan Negeri memberi nasehat dan pertolongan kepada orang yang menggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan tuntutannya. (Pasal 119 HIR / 143 RBG).
- Jika orang yang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutannya boleh dilakukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua itu mencatat tuntutan tersebut atau menyuruh mencatatnya. (Pasal 120 HIR / 144 RBG).
- Sebelum memeriksa perkara dalam sidang pertama, Ketua Majelis Sidang atau Hakim yang menyidangkan diwajibkan untuk mengusahakan tercapainya suatu perdamaian diantara mereka yang berperkara. (Pasal 130 HIR / 154 RBG).
- Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu menanggung biaya perkara, mereka dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma. (Pasal 237 HIR / 273 RBG).
Berdasarkan asas-asas hukum perdata tersebut di atas, khususnya asas yang termuat dalam Pasal 237 HIR / 273 RBG, maka Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan perdata.
Sementara itu prosedure permintaan anggaran bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum dapat diklik < disini >
(Sumber www.badilum.info)